Anggota Komisi I DPRD Wajo Ungkap Sejumlah Data Terkait Kelangkaan BBM Di Wilayah Kab. Wajo.

Wajo – Sulsel, Jurnal Polisi | Persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan LPG 3 kilogram kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Wajo,

RDP tersebut berlangsung dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Kabag Perekonomian Setda Wajo, Satpol PP, Pemerintah Daerah, Wakapolres Wajo, Pertamina, perwakilan SPBU dari sejumlah kecamatan, agen dan pangkalan LPG, hingga Lembaga Masyarakat Waspamops LMR-RI Sulsel selaku aspirator.

Salah satu sorotan tajam datang dari anggota Komisi I DPRD Wajo, H. Mustafa. Ia mengungkap sejumlah data yang menurutnya berkaitan dengan dugaan persoalan distribusi BBM solar yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

H. Mustafa mengaku mengikuti persoalan tersebut dari tingkat SPBU hingga ke luar wilayah Kabupaten Wajo.

“Di lapangan saya dapat data. Karena sudah berbulan-bulan saya ikuti dari A sampai Z. Ke mana ini barang? Nanti tertangkap barang ini baru saya berhenti,” tegas H. Mustafa dalam RDP.

Dalam penyampaiannya, H. Mustafa juga mengungkap informasi mengenai empat kapal pengangkut BBM jenis solar yang disebut ditangkap di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara sekitar dua bulan lalu.

Ia menyebut, berdasarkan data yang diikutinya, sebagian besar BBM tersebut diduga berasal dari Kabupaten Wajo.

“Empat kapal pengangkut solar BBM, dua bulan yang lalu tertangkap di Polda Sulawesi Tenggara. Kapolda Sultra sendiri yang menangkap di lapangan. Dan barang ini mayoritas berasal dari Kabupaten Wajo,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, satu SPBU bahkan disebut dapat memiliki sekitar 50 hingga 60 pelangsir. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut tidak bisa disamaratakan karena sebagian masyarakat memang menggantungkan kebutuhan hidup dari aktivitas tersebut.

“Kalau pelangsir ini setiap hari dengan satu mobil, itu tidak masalah. Itu demi hidupnya mereka,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban terhadap pelangsir harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.

“Jangan kita terlalu kaku menerapkan aturan, tetapi tidak mengedepankan kemanusiaan dan keadilan. Bukan berarti kita tidak mau pelangsir ini mendapatkan, mereka juga punya hak, mereka juga punya barcode,” katanya.

Namun, H. Mustafa menilai persoalan menjadi berbeda apabila aktivitas tersebut dilakukan secara berlebihan dan mengarah pada dugaan monopoli.

“Yang menjadi masalah adalah modus yang dilaksanakan oleh teman-teman yang memang rakus dan monopoli,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, H. Mustafa juga mengungkap dugaan penyalahgunaan rekomendasi pembelian BBM.

Ia menyebut terdapat pihak tertentu yang diduga memiliki lebih dari satu kendaraan untuk melakukan aktivitas pelangsiran.

“Menurut data saya, ada RT dari Daregettae yang memiliki lima mobil langsir. Ada juga HP dan ada AM,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti dugaan penggunaan rekomendasi kelompok tani oleh pihak yang bukan penerima sebenarnya.

H. Mustafa menggambarkan adanya modus seseorang yang berdomisili di wilayah kota, tetapi menggunakan rekomendasi kelompok tani milik rekannya di kecamatan untuk memperoleh BBM.

“Dia tinggal di kota, tapi mengambil rekomendasi kelompok tani temannya di kecamatan,” ujarnya.

Ia menduga penggunaan rekomendasi tersebut tidak berhenti pada satu kali transaksi.

“Sudah pelangsir ambil juga rekomendasi, dan ini sudah double. Saya berbicara data,” katanya.

H. Mustafa juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Dengan nada tegas, ia mengaku prihatin karena sebagai anggota DPRD dirinya merasa belum mampu berbuat banyak untuk menghentikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Saya malu, Pak, sebagai anggota DPRD yang tidak bisa apa-apa. Kami hanya penonton,” ungkapnya.

 

(Rusliyanto)

Tinggalkan Balasan