BATAM — Jurnalpolisi.co.id / Rokok merek Rave American Blend yang tidak terlihat dilengkapi pita cukai diduga beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau. Produk tersebut disebut masuk melalui jalur laut dan kemudian dipasok ke warung-warung kecil di Batam hingga sejumlah daerah lain di Kepri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan distribusi rokok tersebut memanfaatkan sejumlah pelabuhan yang minim pengawasan.
Pasokan diduga dibawa menggunakan kapal kayu berukuran kecil melalui jalur laut yang sulit terpantau.
Rokok itu juga disebut masuk dari kawasan Pelabuhan Punggur menggunakan kapal Ro-Ro maupun sarana transportasi laut lainnya.
Dari Batam, distribusinya diduga berlanjut ke sejumlah wilayah seperti Bintan, Tanjung Uban, dan Tanjungpinang.
Di tingkat pengecer, rokok Rave American Blend disebut ditawarkan kepada pemilik warung oleh sales yang mendatangi toko menggunakan sepeda motor.
Seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam, mengatakan dirinya pernah mendapatkan tawaran rokok tersebut dari seorang sales. Menurut dia, sales itu datang dengan membawa rokok untuk ditawarkan kepada pemilik warung.
“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung kepada redaksi pada 23 September 2026.
Menurut dia, rokok tersebut diminati sebagian konsumen karena harganya relatif murah dan cukup cepat terjual.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui identitas perusahaan maupun pihak yang memasok rokok tersebut.
“Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya.
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut menjadi perhatian karena produk hasil tembakau yang beredar di pasar harus memenuhi ketentuan cukai sesuai peraturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, peredaran produk tersebut berpotensi berkaitan dengan persoalan penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang cukai.
Karena itu, penelusuran tidak hanya diperlukan di tingkat pengecer. Jalur masuk, pengangkutan, hingga pihak yang memasok rokok tersebut juga penting ditelusuri untuk mengetahui asal barang dan jaringan distribusinya.
Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait dapat memeriksa dugaan jalur laut yang digunakan untuk memasukkan rokok tersebut, termasuk titik-titik pelabuhan yang disebut menjadi lokasi masuknya barang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan peredaran rokok Rave American Blend tanpa pita cukai di wilayah Kepri.
(***)












