Batam, Jurnalpolisi.co.id / Polresta Barelang – Personel piket Polsek Batam Kota Polresta Barelang bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 mengenai dugaan pencurian meteran air di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima Polri dalam merespon setiap aduan masyarakat secara cepat dan profesional. Kegiatan berlangsung di Perum KDA Cluster Garuda 1 Nomor 02, Kecamatan Batam Kota, Sabtu, (16/05/2026) pukul 08.45 WIB.
Kegiatan tersebut berada di bawah penanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Adapun personel yang mendatangi TKP yakni Aipda Budianto selaku Pawas, Aipda Johanes personel patroli, Aipda Ronaldy personel patroli, Aipda Rony Yanto Samosir personel Reskrim, Bripda Risky Satria personel Reskrim, serta Bripda Reflu Fauzi personel Reskrim. Kehadiran personel di lokasi merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima melalui call center 110.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor atas nama Ikrar menyampaikan bahwa dirinya mengalami kehilangan meteran air di kediamannya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu. Setelah menerima informasi tersebut, personel piket langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan pendataan awal terhadap kejadian yang dilaporkan.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar TKP serta mengumpulkan keterangan awal dari pelapor. Dari hasil pengecekan sementara, diduga pelaku telah meninggalkan lokasi sebelum personel tiba di TKP. Dalam kejadian tersebut, belum ditemukan saksi yang melihat langsung aksi pelaku. Meski demikian, personel tetap melakukan dokumentasi dan langkah-langkah kepolisian awal guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain melakukan pengecekan TKP, personel Polsek Batam Kota juga memberikan arahan kepada korban untuk datang ke Mapolsek Batam Kota guna membuat laporan kehilangan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Kegiatan respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110 ini merupakan implementasi komitmen Polresta Barelang dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Polri terus berupaya hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan memberikan tindakan cepat terhadap setiap laporan yang masuk.
Polresta Barelang melalui Polsek Batam Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal. Apabila masyarakat menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam untuk mendapatkan pelayanan cepat dari Kepolisian.
(Siti JP)







