(DUMAI) Jurnal polis.co.id // Proyek Peningkatan Jalan Jl. Soekarno Hatta (dari Simpang Bundaran sampai Simpang Jl. Arifin Ahmad) di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada 13 September 2026, proyek infrastruktur bernilai fantastis Rp 19.117.816.346,00 yang didanai oleh APBD 2026 ini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan berupa keretakan struktural yang cukup panjang di beberapa titik beton, meskipun masih dalam proses atau baru saja selesai dikerjakan.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga Pemerintahan Kota Dumai ini dilaksanakan oleh kontraktor PT. Cakrawala Monica Abadi dengan konsultan pengawas PT. Neo Arch Consultant, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kerja.
Namun, melihat kondisi fisik jalan yang retak-retak di wilayah Bukit Batrem tersebut, masyarakat dan pengamat mendesak pihak dinas terkait serta penegak hukum untuk segera mengaudit mutu beton yang digunakan.
Dasar Hukum & Undang-Undang TerkaitPemberitaan dan pengawasan terhadap proyek ini didasarkan pada regulasi kuat yang mengatur tentang keterbukaan informasi, mutu konstruksi, hingga sanksi kegagalan bangunan.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian KesesuaianSetiap material beton dan pengerjaan jalan rigid wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) demi menjamin keselamatan dan ketahanan infrastruktur publik.
Keretakan dini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian standarisasi mutu (kualitas beton/readymix).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 & Pasal 60)Mengatur secara tegas mengenai tanggung jawab penyedia jasa terhadap Kegagalan Bangunan.
Jika terbukti pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerusakan sebelum umur rencana, kontraktor (PT. Cakrawala Monica Abadi) dan konsultan pengawas (PT. Neo Arch Consultant) wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial untuk melakukan perbaikan total.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Meski papan proyek telah dipasang sesuai aturan, transparansi mengenai progres, spesifikasi ketebalan rigid (seperti yang diukur dengan meteran oleh warga/media), dan penggunaan anggaran Rp 19 Miliar ini harus tetap bisa diakses dan diawasi penuh oleh masyarakat serta awak media tanpa ada yang ditutupi.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 3 & 6)Menjadi landasan kuat bagi awak media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Media berkewajiban melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum—termasuk penggunaan uang rakyat (APBD) pada proyek infrastruktur ini.
Masyarakat Kota Dumai berharap Dinas PU Kota Dumai tidak tutup mata dan segera memanggil pihak rekanan kontraktor untuk membongkar atau memperbaiki area beton yang retak sebelum dilakukan serah terima terima akhir (Provisional Hand Over / PHO), agar uang negara senilai Rp 19 Miliar tidak terbuang sia-sia untuk infrastruktur yang cepat rusak.
(Amiruddin).







