Proyek Drainase di Bundaran Lembang Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan dan Pekerja

Jurnalpolisi.co.id-Lembang, Bandung Barat — Proyek pembangunan drainase yang tengah berlangsung di kawasan Jalan Raya Pasar Lembang, tepatnya di Bundaran Lembang, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya pembatas atau police line pada area galian trotoar. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama di jalur padat kendaraan. Pengguna jalan tidak mendapatkan peringatan yang memadai terkait adanya aktivitas proyek di bahu jalan.

Selain itu, para pekerja proyek juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Beberapa pekerja tidak mengenakan helm pengaman, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung (boots). Hal ini dinilai sebagai kelalaian serius yang menjadi tanggung jawab pemborong dan perusahaan pelaksana proyek.

Padahal, aspek keselamatan kerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan dan perlindungan tenaga kerja dari potensi bahaya di tempat kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, yang mengatur standar keselamatan, termasuk kewajiban penggunaan APD seperti helm pengaman, rompi, dan perlengkapan pelindung lainnya.

Meski UUD 1945 tidak secara spesifik mengatur pemasangan police line pada proyek galian trotoar, kewajiban pengamanan area kerja telah diatur dalam regulasi teknis lainnya, di antaranya:

Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Pengamanan Jalur Jalan, yang mewajibkan pengamanan area pekerjaan jalan, termasuk pemasangan pembatas dan rambu peringatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pengelolaan dan keselamatan jalur jalan demi melindungi pengguna jalan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa galian trotoar wajib diberi pengamanan, antara lain berupa police line atau pembatas fisik, guna:
Mengamankan area kerja dari potensi kecelakaan.
Memberikan peringatan yang jelas kepada pengguna jalan

Masyarakat berharap instansi terkait dan pengawas proyek segera turun tangan, melakukan evaluasi, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Keselamatan publik dan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek infrastruktur.

(Dian jp red)