Diduga Abaikan K3, Proyek Penanaman Kabel Bawah Tanah di Bandung Tanpa APD dan P3K

Bandung  Jurnal Polisi.co.id-

Diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebuah proyek penanaman kabel bawah tanah di Jalan Dr. Cipto, kawasan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, menuai sorotan publik.

Pada Rabu, 15 Januari 2026, wartawan Jurnal Polisi Pers mendapati para pekerja proyek yang tengah melakukan penggalian dan pemasangan kabel bawah tanah tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lokasi proyek, para pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, sepatu pelindung (safety boots), rompi proyek, serta tidak tersedia perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.

Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Keselamatan Kerja
Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak atas pekerjaan yang layak tersebut mencakup jaminan keselamatan dan perlindungan kerja,
khususnya dalam pekerjaan berisiko tinggi seperti proyek konstruksi dan penggalian jalan umum
.
Lebih lanjut, kewajiban pengusaha telah diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menyediakan sarana keselamatan kerja, termasuk APD dan P3K.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD sesuai jenis pekerjaan dan risiko bahaya.

Berpotensi Sanksi Pidana
Apabila terbukti lalai dan mengabaikan ketentuan keselamatan kerja,
pengusaha atau penanggung jawab proyek dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, termasuk pidana kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kelalaian ini juga dapat menimbulkan tanggung jawab hukum tambahan apabila terjadi kecelakaan kerja di lokasi proyek.
Sorotan terhadap Dinas Terkait
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari dinas terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi pengawas proyek di Kota Bandung.
Pengawasan dinilai penting agar para pemborong dan perusahaan pelaksana proyek tidak mengabaikan keselamatan pekerja,
terlebih proyek dilakukan di fasilitas umum yang juga berisiko bagi pengguna jalan.

Kewajiban Papan Informasi Proyek
Selain APD, di lokasi proyek juga disorot tidak terlihat jelas papan informasi proyek. Padahal, dalam ketentuan pengadaan dan pekerjaan konstruksi, setiap proyek wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi:

Nama proyek
Lokasi pekerjaan
Nama pelaksana/kontraktor
Sumber dan nilai anggaran
Waktu pelaksanaan
Papan proyek

merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.

Pengabaian keselamatan kerja bukan hanya pelanggaran administratif, namun dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana apabila membahayakan nyawa pekerja. Pemerintah daerah diharapkan lebih tegas dalam pengawasan proyek, demi menjamin keselamatan pekerja dan kepentingan masyarakat luas.

(Dian jp red)