DUMAI,JurnalPolisi.co.id– Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.S.N. dan A.R.
Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Saat itu, seorang saksi yang sedang membersihkan kebunnya melihat dua orang terduga pelaku sedang memikul buah kelapa sawit dari kebun milik korban, Markus Hasibuan.
Melihat kejadian tersebut, saksi segera memberitahukan kepada saksi lainnya yang kemudian menghubungi korban. Korban selanjutnya meminta pelapor untuk mengecek langsung ke lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan buah kelapa sawit yang diduga telah diambil tanpa izin sebanyak kurang lebih 294 kilogram. Buah sawit tersebut diketahui telah dipindahkan hingga ke kebun saksi dan ditumpuk di tepi jalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp749.000.
Atas kejadian itu, korban meminta pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan pada Kamis, 8 Oktober 2026, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut serta adanya keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas kedua terduga pelaku yang dinilai meresahkan, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H.
Hasil penyelidikan membawa petugas pada informasi keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah rumah di kawasan, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis, 8 Oktober 2026, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya.
Saat dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik korban. Selanjutnya, keduanya dibawa dan diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota penjualan buah kelapa sawit dengan nominal Rp749.000 dan satu buah alat dodos.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Rls : AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
Editor. : Merli Sinaga







