Kabupaten Bandung Jurnal Polisi co.id- Selama mudik di Hari Raya idul fitri 1446 Hijriah Tahun 2025, Polsek Pangalengan Polresta Bandung melayani penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pelayanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik namun tidak membawa kendaraan roda dua atau roda empat dan memilih menggunakan transportasi umum selama masa mudik Lebaran.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Pangalengan AKP. Edi Pramana Amd, S.H, S.M, M.H., mengatakan pelayanan penitipan kendaraan roda dua ada persyaratan yang berlaku untuk para masyarakat yang hendak mudik untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi tidak di pungut biaya alias ‘Gratis’.
Lebih Lanjut masyarakat diwajibkan untuk membawa kendaraan pribadinya beserta fotocopy KTP dan STNK, ungkapnya.
Kapolsek AKP. Edi Pramana Amd, S.H, S.M, M.H. menjelaskan, data yang di bawa nantinya akan dicocokkan terlebih dahulu dengan kendaraan roda dua yang akan di titipkan dan mendata kendaraaan yang dititipkan masyarakat di kantor Polsek agar tidak tertukar dengan kendaraan yang lainnya.
Pelayanan ini kami laksanakan dalam rangka menimalisir resiko kerawanan dijalan raya saat mudik menggunakan kendaraan roda dua serta mencegah tidak pidana pencurian saat ditinggal mudik oleh pemiliknya, terang Kapolsek di saat dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler, Kamis, 20 Maret 2025.
Kapolsek Pangalengan AKP. Edi Pramana mengimbau, Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 (bebas pulsa), atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0822-1115-9110 dan supaya masyarakat mudik aman, nyaman dan tenang titipkan kendaraan roda dua atau roda empat anda di Polsek Pangalengan, pungkasnya.
( Anang R )







