Batan, Jurnalpolisi.co.id / Polresta Barelang – Polsek Nongsa bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polisi 110 terkait peristiwa kebakaran semak belukar di Jalan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Respons cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan perlindungan dan penanganan awal terhadap situasi yang berpotensi membahayakan masyarakat. Pada Selasa, (15/09/2026), pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula saat Polsek Nongsa menerima laporan dari seorang warga bernama Ani, seorang wiraswasta yang berdomisili di Sambau, melalui layanan Call Center 110. Pelapor menginformasikan adanya kobaran api yang membakar semak belukar di pinggir Jalan Sambau, tepatnya sebelum Simpang Kavling Sambau, sehingga membutuhkan penanganan segera untuk mencegah api meluas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 09.20 WIB personel Polsek Nongsa langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pengecekan, pengamanan awal, sekaligus berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran BP Batam. Setibanya di lokasi, personel kepolisian bersama petugas damkar segera melakukan upaya pemadaman terhadap titik api yang membakar area semak belukar.
Berkat koordinasi yang cepat dan efektif, api berhasil dipadamkan menggunakan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran. Pada pukul 09.50 WIB, kobaran api berhasil dipastikan padam sepenuhnya, sehingga situasi di lokasi kembali aman, terkendali, dan tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap masyarakat maupun pengguna jalan.
Kapolsek Nongsa, AKP Eko Chandra, S.H., M.M., menyampaikan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan melalui koordinasi dengan instansi terkait agar penanganan dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan profesional.
Dalam penanganan kejadian tersebut, personel Polsek Nongsa melaksanakan sejumlah tindakan, antara lain mendatangi dan mengamankan TKP, berkoordinasi dengan Unit Pemadam Kebakaran BP Batam, melakukan pemantauan sekaligus membantu proses pemadaman, mendokumentasikan kegiatan, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur penanganan yang berlaku.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan kejadian darurat, gangguan kamtibmas, maupun membutuhkan kehadiran kepolisian. Layanan ini gratis, aktif 24 jam, dan siap memberikan respons cepat demi mewujudkan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Siti JP)







