DUMAI, JurnalPolisi.co.id– Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Meranti Laut No. 14 A, RT 011, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Sabtu (19/9/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UJ (46), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh harian lepas berinisial SM.
Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama seorang saksi pulang ke rumah saksi sekitar pukul 04.00 WIB untuk beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka datang ke rumah tersebut dan diduga langsung memukul korban yang sedang tidur hingga terbangun.
Saksi kemudian berupaya melerai. Saat itu, tersangka diduga menuduh korban telah memberitahukan kepada istrinya mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan tersangka. Tersangka juga sempat mengancam korban dan saksi apabila rumah tangganya tidak berjalan baik.
Tersangka kemudian meninggalkan lokasi. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah saksi dan kembali menghampiri korban yang sedang tidur.
Pada kejadian kedua tersebut, terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka. Tersangka kemudian diduga memukul kepala korban menggunakan satu buah double stick yang terbuat dari besi sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
Usai kejadian, tersangka kembali meninggalkan lokasi. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Barat.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/45/IX/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 19 September 2026, tim opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Dedy Wahyudi, S.H., melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah yang berada di Jalan Abdul Rabkhan, Kilometer 6, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah double stick yang diduga digunakan dalam kejadian penganiayaan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban juga telah menjalani visum serta pemeriksaan bersama saksi guna mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Polsek Dumai Barat selanjutnya masih melakukan proses penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Release : AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
Editor. : Merli Sinaga











