DUMAI,JurnalPolisi.co.id- Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Buku Syakira Media, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Senin (12/10/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial S (40) yang merupakan residivis kasus curat diamankan warga usai menggasak uang tunai dari toko tersebut.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.40 WIB. Saat pemilik toko berinisial S kembali ke toko, ia mendapati kamera CCTV sudah tertutup kain. Laci meja kasir dalam keadaan terbuka, uang hilang, dan pintu belakang toko terbuka.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan langsung melapor ke Polsek Bukit Kapur.
Pengungkapan bermula pukul 07.00 WIB, saat piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi ada pria diamankan warga diduga melakukan pencurian di toko buku tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Kapolsek langsung memerintahkan personel mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui masuk ke toko dan mengambil uang tunai dari laci dan dompet. Uang hasil curian digunakan untuk membeli rokok dan korek api.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.950.000, satu dompet cokelat, satu batang kayu yang dimodifikasi, satu kaos hitam beserta gantungannya, satu bungkus rokok merek ONLINE, dan satu korek api hijau.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi, memeriksa saksi dan pelaku, serta mempersiapkan berkas perkara.
Editor : Merli Sinaga







