DUMAI, JurnalPolisi.co.id – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Mataram RT 010, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/20/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kapur/Polres Dumai/Polda Riau tanggal 3 Oktober 2026. Kejadian diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban mendapati tas yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah berpindah ke lantai dapur. Setelah diperiksa, uang tunai Rp1,2 juta dan satu buah cincin emas seberat 3,23 gram hilang. Pintu dan jendela depan rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka. Total kerugian ditaksir Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial RAA alias R di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi dilakukan bersama rekannya berinisial S alias D yang kini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Hasil pengembangan, cincin emas hasil curian diketahui telah dijual bersama rekannya di sebuah toko emas di Jalan Duri-Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin emas, surat pembelian cincin, uang tunai Rp250 ribu dan Rp800 ribu, satu unit sepeda motor bebek warna hitam tanpa nopol, satu tas genggam warna hitam serta satu tas selempang warna hitam.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bukit Kapur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta pengembangan terhadap satu pelaku DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Sumber: Press Release No. 290/X/2026/HUM.6.1.1/Humas Polres Dumai
Editor. : Merli Sinaga







