
Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga kuat sebagai perekrut para korban. Ia menawarkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, tetapi justru membawa mereka ke wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar, untuk bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
“Modusnya adalah menjanjikan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Namun, kenyataannya mereka dipaksa melakukan penipuan online dan tidak mendapatkan hak yang dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).
Berdasarkan asesmen terhadap para korban di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, mereka direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Para korban dijanjikan gaji Rp10 juta–Rp15 juta serta biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.
Namun, setibanya di Myanmar, mereka diwajibkan mencapai target pengumpulan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mengalami kekerasan verbal, fisik, atau pemotongan gaji. Dari 699 korban yang dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang.
Hasil penyelidikan juga mengidentifikasi lima terduga pelaku lain, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam pengembangan kasus. Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak terjebak dalam eksploitasi,” pungkasnya. (*)













