Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing. Dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Sindikat ini diduga telah merugikan belasan korban dengan total mencapai Rp473 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Sebanyak 12 korban mengalami kerugian finansial setelah mengklik tautan dalam SMS tersebut. Modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli 4G, menurunkannya ke 2G, lalu mengirimkan SMS secara blast ke ponsel di sekitar.
Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengemudikan mobil yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak ponsel. Salah satu tersangka, XY, diketahui baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC telah keluar masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil dengan perangkat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas tersangka. Para pelaku dijerat dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan guna membongkar jaringan kejahatan ini. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan mencurigakan yang berisi tautan dari nomor tak dikenal. (*)







