
Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Divisi Propam Polri telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam pelanggaran berat. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB, dengan pengawasan langsung dari perwakilan Kompolnas, Ibu Ida dan Chairul Anam.
Dalam keterangannya, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, menegaskan bahwa sidang ini dilakukan secara transparan dengan pengawasan eksternal.
Sidang dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang diketuai oleh Irjen Pol. Dr. Andes Merisiam, M.Si., serta Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., bersama sejumlah anggota lainnya. Delapan saksi turut memberikan keterangan, terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan lima saksi secara virtual.
AKBP FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan, penyalahgunaan narkoba, serta penyebaran video pelecehan seksual.
Atas pelanggarannya, sidang menjatuhkan:
- Sanksi etik: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Sanksi administratif:
- Penempatan di tempat khusus selama tujuh hari (7–13 Maret 2025) di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Meskipun demikian, AKBP FWLS mengajukan banding atas putusan tersebut. Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa banding diajukan sesuai Perpol 7 Tahun 2022, dan terduga pelanggar wajib menyerahkan memori banding.
Selain sidang etik, proses pidana AKBP FWLS ditangani oleh Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini mendapat pengawasan ketat dari Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (*)







