Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Pelaku Bejat, atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Persetubuhan Anak

Surabaya, Jurnalpolisi.co.id — Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / / VII / 2026 / SPKT / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JATIM, tanggal 17 Juli 2026, Polrestabes Surabaya Berhasil Melakukan tindakan
Penanganan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau persetubuhan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B KUHP.

Hal tersebut dilakukan setelah Pelapor / Saksi (Ibu Korban)
T.A.F. asal Surabaya, kelahiran 01 Februari 1996, berusia 30 tahun, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, yang bekerja Swasta, dan beralamat KTP Petemon Sawahan, Surabaya.

Sedangkan Korban yang dimaksud berinisial C.N.A.H, Perempuan yang baru berusia 12 tahun, seorang pelajar, Asal Petemon Sawahan Surabaya.

C.N.A.H. diduga disetubuhi Tersangka Laki-laki Bejat yang berinisial H, berusia 39 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerja Kuli buah, dan beralamat KTP Jl. Panggung, Kec. Tumpang, Kab. Malang atau domisili di Jl. Petemon 4/52, Kec. Sawahan, Surabaya.

Peristiwa tersebut dilakuan tersangka di TKP, Rumah yang beralamat di Petemon Kec. Sawahan, Surabaya, dengan Kronologis Perkara bahwa Korban adalah anak tiri tersangka dari pernikahan siri ibunya yang menikah siri sejak tahun 2016.

Tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak bulan Januari 2026 sebanyak 4 kali.

Berdasarkan pengakuan, Tersangka melakukan persetubuhan secara paksa dan korban diancam tidak boleh bercerita kepada ibunya.

Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan paksa. Setiap melancarkan aksinya, Tersangka melakukan nya pada siang hari pada saat ibu korban bekerja.

Kemudian Pelapor mengetahui anaknya telah di setubuhi oleh Tersangka, setelah curiga perut korban membesar dan anaknya tidak kunjung menstruasi setelah di cek, ternyata sudah hamil serta menanyakan perihal siapa yang telah menyetubuhi di jawab oleh C.N.A.H. bahwa yang melakukan adalah Tersangka.

Dari hasil olah TKP telah diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) kaos warna krem; 1 (satu) buah celana pendek warna hitam kotak putih: 1 (satu) buah mini set warna pink; serta 1 (satu) buah celana dalam warna abu motif bunga.

Atas tindakannya Tersangka H dijerat Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B KUHP. dengan ancaman hukumannya yaitu paling lama 12 Tahun Penjara (Tuti JP)

Tinggalkan Balasan