Polresta Barelang Bantah Kriminalisasi Korban Tujuh Tersangka Pengeroyokan Segera Disidangkan

BATAM – Jurnalpolisi.co.id / Polresta Barelang menegaskan penanganan dua perkara yang sempat viral di media sosial, yakni kasus pengeroyokan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Polisi membantah tudingan kriminalisasi terhadap korban maupun keberpihakan kepada salah satu pihak.

Penegasan itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Kamis, 23 Juli 2026.

“Kami memastikan setiap laporan atau pengaduan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada kriminalisasi, tidak ada keberpihakan, dan tidak ada korban yang serta-merta dijadikan tersangka tanpa melalui proses penyidikan yang sah,” kata Anggoro.

Menurut dia, perkara pengeroyokan bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Mei 2026, disusul laporan lain pada 4 Juni 2026. Kedua laporan diproses berdasarkan pengaduan dari para korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika sekelompok orang menginap di sebuah penginapan di kawasan Batam.

Perselisihan dipicu teguran terkait suara musik yang dinilai mengganggu.

Ketegangan kemudian berlanjut hingga terjadi perkelahian dan aksi pengeroyokan di area parkir.

Polisi menyebut tujuh orang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Enam tersangka ditangkap, sedangkan satu orang menyerahkan diri kepada penyidik.

Seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Anggoro mengatakan penyidik juga telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Namun, mediasi antara para pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai sehingga proses pidana tetap dilanjutkan.

“Upaya mediasi sudah dilakukan secara maksimal oleh penyidik, tetapi tidak tercapai perdamaian. Karena itu proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi turut mengantongi alat bukti berupa rekaman video, keterangan saksi, serta hasil visum dari rumah sakit.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada telinga, memar di beberapa bagian tubuh, serta luka lecet akibat kekerasan.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolresta juga menanggapi isu mengenai dugaan penolakan laporan masyarakat.

Ia menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai standar operasional prosedur.

Jika suatu laporan masih memerlukan pendalaman, penyidik akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Kami meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum utuh. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anggoro.

(Siti JP)

Tinggalkan Balasan