DUMAI, JurnalPolisi.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika yang diduga jenis etomidate sebanyak 296 cartridge atau setara 672 mililiter senilai Rp888 juta.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh, S.I.K., http://M.Si., dalam press release di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (25/9/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (38), asal Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan September 2026 terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis etomidate dari Dumai menuju Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil mengamankan S di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, RT 004, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Saat diamankan, S hendak berangkat menuju Medan menggunakan bus. Dari penggeledahan terhadap tas ransel hitam-merah milik tersangka, polisi menemukan tas belanja warna merah berisi dua paket dibalut selotip yang berisi 296 cartridge diduga etomidate merek Thugs.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna cokelat yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku barang tersebut diterimanya dari seorang pria berinisial BJ yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga warga negara Malaysia.
Pertemuan terjadi di kawasan Seremban, Malaysia, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. BJ menyerahkan kantong belanja merah berisi 296 cartridge dan meminta S membawanya ke Medan untuk diserahkan kepada seseorang berinisial R yang juga berstatus DPO.
Untuk perjalanan ke Indonesia, BJ telah mencarikan speed boat dan memberikan biaya perjalanan sebesar RM2.900 atau sekitar Rp12,7 juta. Jika berhasil mengantarkan ke Medan, S dijanjikan imbalan RM2.000 atau sekitar Rp8,7 juta.
Kapolres Dumai menjelaskan satu cartridge diperkirakan bernilai Rp3 juta, sehingga total nilai 296 cartridge mencapai Rp888 juta.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Dumai menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika dan mencegah masuknya barang terlarang ke Dumai. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk BJ dan R yang masih berstatus DPO.
Sumber: Humas Polres Dumai
Editor. : Merli Sinaga












