JURNAL POLISI – ASAHAN –* Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sepekan terakhir, Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional dan sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus September 2026.
Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu dari Malaysia*
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang kurir narkotika berinisial M alias J (47), warga Bangkalan, Jawa Timur, pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun IX Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Tersangka diamankan sesaat setelah turun dari kapal yang ditumpanginya dari Malaysia. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan brutto 1.737,56 gram dan netto 1.589 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan wallpaper putih di dalam tas ransel hitam milik tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seorang pria bernama MARHAJI untuk membawa sabu tersebut menuju Madura dengan upah Rp 30.000.000. Motifnya karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, M alias J dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan ± 2.000 jiwa.
Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 268 Butir Ekstasi*
Selanjutnya, pada hari ini Jumat, 25 September 2026 pukul 09.00 WIB, Satres Narkoba Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari LP/ A / 349/ IX/ 2026/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES ASAHAN/ POLDASU, tanggal 05 September 2026, dengan tersangka J alias J.

Berdasarkan Penetapan Status BB Nomor: B – 6575/ L.2.23/ Enz.1/ 09/ 2026 tanggal 08 September 2026, barang bukti yang diamankan yakni 4 bungkus teh Cina merk Chinese Pin Wei seberat 3.621,29 gram, 2 bungkus plastik bening seberat 1.377,62 gram, dan 285 butir ekstasi.
Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di sidang pengadilan sebanyak 170,83 gram sabu dan 17 butir ekstasi, maka yang dimusnahkan adalah:
– Sabu seberat *4.828,08 gram*
– Ekstasi sebanyak *268 butir*
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Asahan berhasil menyelamatkan ± 6.000 jiwa manusia.
Kapolres Asahan menegaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan. Total dari dua pengungkapan ini, Polres Asahan telah menyelamatkan sekitar *8.000 jiwa* dari bahaya narkoba.
Polres Asahan berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Asahan.
(Mendra)











