DUMAI – Plang Satgas PKH yang tertancam jelas menerangkan bahwa lahan kebun sawit dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C. Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).Selesai,15/09/2026.
Penghalangan terhadap tindakan Pemerintah di lahan yang sudah diplang itu bukan sengketa perdata biasa, itu merintangi petugas Negara yang sedang menjalankan perintah Perpres.
Apabila dipandang dalam Status hukum plang Satgas PKH itu sah dan kuat, dimana Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pelaksananya Ketua Jampidsus Kejagung, anggota TNI, Polri, BPKP, Kemenhut, dll.
Ada pun Instrumennya:
Denda administratif, penguasaan kembali, pemulihan aset.
meskipun telah dilalui 5 tahap: overlay peta – klarifikasi – verifikasi lapangan – penguasaan kembali dengan pemasangan plang – denda, namun tidak berpengaruh, terhadap AW, G dan AC, dengan bentuk perlawan diduga dengan pengalihan isu menggunakan massa yang tidak mempunyai kepentingan diatas objek penertiban satgas PKH yang selama ini dikuasai bertahun-tahun adalah milik bos-bos sawit AW. AC dan GB.
Padahal ada putusan PTUN Jakarta sudah menguji. Dalam Putusan No.287/G/TF/2025/PTUN.JKT tgl 13 Januari 2026 untuk kasus Riau, yang mana hakim menyatakan tindakan pemasangan plang Satgas PKH sah dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi serta sesuai AAUPB. Sehingga gugatan penggugat saat itu di tolak.
Begitu plang dipasang dengan tulisan “Dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH” itu adalah tindakan administrasi negara untuk mengembalikan aset negara.
Dalam hal tindakan AW, melalui anggota kerjanya dengan menggunakan excavator menggali akses jalan masuk kebun, yang dalam arti masih tetap menguasai objek dengan menempatkan pekerja di objek kebun sitaan PKH.
Selanjutnya kebun sawit GB, melalui pekerjanya P tetap melakukan pemanenan dan menjual hasil kebun sawit sitaan PKH, kemudian tindakan kebun dalam penguasaan AC melalui ST melakukan panen dan masih menempatkan pekerja diatas objek penertiban PKH dapat dikenakan ketentuan UU Kehutanan No.41/1999 Pasal 50 jo 78: menggunakan kawasan hutan secara tidak sah serta Perusakan barang milik negara: Pasal 406 KUHP.
Sampai saat ini Selasa 15 September 2026 masih terdapat penghalangan diatas objek sitaan PKH yang terletak di jl. M. Yusuf, kelurahan Teluk Makmur, kecamatan Medang kampai Kota Dumai, sesuai titik koordinat Plang 1°36’21, 972″ N 101°30, 52,002″E.
Dan pekerja Pihak-pihak tersebut diatas masih tidak secara sukarela melepaskan objek, dengan alasan bahwa pihak AW, GB dan AC belum ditindak secara hukum, yaitu belum ada pemanggilan oleh Kejati maupun Kejagung apabila benar Plang Satgas PKH tersebut sah secara hukum.
(TIM)







