Rokan Hilir Kecamatan Tanjung Medan Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam bersama Keamanan Bhabinkamtibmas (Bripka Nurlis) dan Panitia Pilpeng, Panwas tiga calon penghulu rapat pleno pemilihan Penghulu (Pilpeng) mengumumkan Calon Penghulu Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekaligus cabut nomor urut
Proses pencabutan nomor urut oleh tiga calon di wilayah Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam dihadiri dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) ibu Bd Mewa Rambe S. Keb. Penghulu pejabat wilayah setempat atau perwakilan pemerintah daerah dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) setelah penetapan nomor urut para calon yang telah mendapatkan nomor resmi akan memaparkan program kerja dan rencana Desa
DPT (Daftar Pemilih Tetap) data warga yang memiliki hak suara berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dimusyawarahkan deklarasi damai komitmen bersama antara para calon selama proses demokrasi tingkat kepenghuluan pelaksanaan pemilihan Penghulu warga masyarakat Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam
DPT ini dilakukan melalui Rapat pleno yang digelar di Kantor Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam dengan dihadiri oleh Pj Penghulu, Bhabinkamtibmas BPKep, Panwas tokoh masyarakat, perangkat kepenghuluan serta Awak media Jurnal Polisi investigasi Nasional Husin Tanjung di Pengumuman penetapan calon penghulu
Seleksi calon Penghulu akhirnya disepakati untuk diumumkan calon Penghulu Desa Sei Meranti Darussalam dan pengumuman hasil seleksi dilaksanakan dan Alhamdulillah hari ini sudah diumumkan dan ditetapkan Pj Penghulu Sei Meranti Darussalam
Rapat pleno dan penetapan Calon Penghulu akhirnya 3 calon penghulu dinyatakan lulus ujian dan seleksi oleh Panitia Pilpeng ketiga calon tersebut sesuai nomor urut 1, (Musriyadi), nomor urut 2. (Lormanto) dan nomor urut 3. (Darianto) calon penghulu ditetapkan pj penghulu dan ajak warga jaga kerukunan walau beda dukungan
Pencabutan nomor urut calon penghulu DPT, regulasi teknis pencabutan nomor urut, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun sanksi pembatalan/diskualifikasi calon diatur secara spesifik melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) di masing masing kabupaten kewenangan
Pelaksanaan pemilihan kepala desa/penghulu Pilkades dalam UU desa-24442)Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah untuk menyusun tahapan Pilkades, mulai dari pencalonan, pengundian nomor urut, pendaftaran pemilih (DPT) hingga calon.
Penetapan 3 calon penghulu di cabut nomor dipimpin langsung oleh PJ pendampingan Wartawan jurnal Polisi, agenda pencabutan nomor urut merupakan salah satu tahapan krusial dalam pemilihan Penghulu (Pilpeng) atau (Pilkades), pelaksanaan dipimpin langsung oleh (Pj) Penghulu aktif dari proses mekanisme berjalan secara transparan
Aparatur Desa sebagai pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, Langsung Pj Penghulu bertindak sebagai penengah dan fasilitator tanpa memihak atau memberikan fasilitas khusus kepada calon, selain penetapan daftar nama calon tetap dan pengundian nomor urut dilanjutkan dengan penyampaian visi dan misi oleh masing-masing calon dengan penandatanganan damai oleh ketiga calon.
(Jurnalis: Husin Tanjung)







