Jurnal Polisi Ciamis – Dalam rangka menciptakan supremasi hukum, memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum dan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis dengan tema “Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison”, Senin
(08/05/2023).
Mewakili Kalapas, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Ciamis Kemenkumham Jabar Cepi Kriswanto memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya,” Cepi mengapresiasi program dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar terkait kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan di
Lapas/Rutan. Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jabar Rika Martiana Dewi menjelaskan tentang pentingnya kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jabar Elin Rahayu Herlinawati menjelaskan pula terkait ragam kekayaan intelektual. Elin menjelaskan dua dari sekian banyak ragam kekayaan intelektual yaitu hak cipta dan merek.Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan
dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. Dan merek adalah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa.
( Ajo )













