Penyewaan Aset Parkir Pura Batu Bolong dan Aliran Dana Miliaran Rupiah Mulai Disorot, Masyarakat Minta Polda Bali dan Kejati Turun Tangan

Sandbar Canggu Masih

JP -BADUNG – Polemik dugaan pemanfaatan areal parkir Pura Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, kembali mencuat ke permukaan. Hingga saat ini, Sandbar Canggu yang disebut dimiliki oleh Wayan Mudita alias Moyo masih beroperasi sebagaimana biasa meskipun berbagai pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan lahan dan dugaan pengelolaan aset terus bermunculan.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan penyewaan sebagian areal parkir Pura Batu Bolong yang disebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali dan selama ini diperuntukkan sebagai fasilitas parkir umum bagi pemedek maupun masyarakat yang berkunjung ke kawasan pura.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa sebagian lahan parkir tersebut diduga disewakan kepada pihak Sandbar untuk perluasan area usaha. Nilai penyewaan yang beredar di masyarakat pun beragam, mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun.

Namun hingga kini, publik mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana tersebut. Beberapa sumber menyebut sebagian dana masuk ke kas pura, sementara sumber lainnya mengaku tidak mengetahui adanya pemasukan sebesar yang disebutkan.

Awak media yang turun langsung ke lokasi menemukan adanya perubahan pemanfaatan area parkir yang selama ini digunakan masyarakat. Di lapangan terlihat adanya perluasan area usaha yang disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan terakhir.

Sumber lain berinisial Nengah mempertanyakan transparansi pengelolaan aset dan dana hasil penyewaan tersebut.

“Kalau memang ada penyewaan, masyarakat berhak tahu berapa nilainya, siapa yang menerima, dan apakah seluruh dana masuk ke kas yang semestinya,” ujarnya.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya penyewaan sejumlah kios di kawasan areal parkir Pura Batu Bolong dengan nilai puluhan juta rupiah per tahun. Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh hasil pengelolaan tersebut telah tercatat secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan juga mengarah pada dugaan penggunaan jalan akses menuju Pura Batu Bolong yang disebut beberapa kali ditutup saat kegiatan tertentu berlangsung. Sejumlah warga menilai jalan tersebut merupakan akses publik menuju kawasan suci sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Sementara itu, salah seorang tokoh Banjar Pipitan bernama Ketut mengaku mendukung adanya audit independen terhadap pengelolaan dana dan aset yang berkaitan dengan kawasan Batu Bolong.

Menurutnya, audit eksternal diperlukan agar seluruh polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara terbuka dan profesional.

“Kami berharap ada audit independen terhadap pengelolaan dana dan aset sehingga semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

Tokoh masyarakat lainnya bahkan meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan aset dan dana yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya oknum tertentu yang disebut membackup operasional Sandbar. Beberapa sumber mengaitkan dugaan tersebut dengan oknum aparat tertentu. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Wayan Mudita alias Moyo dan Made Supadma alias Dedut yang disebut sebagai pihak pengelola atau pemilik Sandbar. Namun keduanya belum memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang diajukan media.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul laporan ke Polda Bali terkait dugaan penyebaran konten melalui media sosial dan status WhatsApp yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak yang disebut dalam polemik tersebut.

Seorang anggota DPRD Badung yang dikonfirmasi awak media menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, areal parkir Pura Batu Bolong merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk pemedek yang bersembahyang ke pura.

Menurutnya, apabila benar terdapat pemanfaatan aset negara yang tidak sesuai peruntukan atau dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Dari sisi hukum, apabila benar terdapat penyewaan atau pemanfaatan aset milik pemerintah tanpa mekanisme resmi, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai aset daerah.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penggelapan hasil pengelolaan, manipulasi administrasi, atau perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum lainnya.

Karena itu masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Bali, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kejaksaan Tinggi Bali, serta Polda Bali segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, mekanisme penyewaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat Canggu.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang disebut dalam polemik ini dapat memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga kesucian kawasan pura, kepercayaan publik, serta mencegah munculnya dugaan-dugaan yang semakin liar di ruang publik.

Catatan Redaksi:(lk

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi yang bersumber dari keterangan narasumber masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.(lk)