RANCAMANYAR — Dukungan penuh terhadap penegakan ketenteraman dan ketertiban umum kembali ditegaskan secara nyata oleh jajaran TNI di tingkat kewilayahan. Di bawah komando Danramil 2417/Baleendah, Kapten Inf Mustofa Sidik, jajaran Babinsa Koramil 2417/Baleendah turun langsung mengawal dan mengamankan jalannya operasi gabungan berskala besar dalam rangka memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Baleendah.
Operasi penertiban yang berfokus pada razia peredaran minuman keras (miras) dan barang ilegal ini dilaksanakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 8–9 Agustus 2026, mulai pukul 21.00 hingga 01.30 WIB. Berdasarkan standar profesionalisme jurnalistik yang objektif, pengamanan di titik-titik rawan berjalan optimal berkat pembagian tugas sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing institusi:
-
Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah, S.H., M.M., beserta jajaran yang memastikan proses penyitaan dan pendataan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.
-
Danramil 2417/Baleendah, Kapten Inf Mustofa Sidik, beserta jajaran Babinsa yang memastikan pengamanan dan ketertiban selama proses operasi berlangsung di titik-titik rawan.
-
Kasi Trantibum Kecamatan Baleendah, Didin Tjahyadi, SE, beserta jajaran Satpolinmas yang tampil sebagai garda terdepan dalam penyisiran dan memastikan penegakan Perda ketertiban umum tetap terjaga.
Pelaksanaan operasi ini juga melibatkan peran aktif dari Pemdes Rancamanyar dan elemen masyarakat setempat, di antaranya:

-
Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani, beserta jajaran perangkat desa yang turun langsung mendampingi di lapangan.
-
Anggota Satlinmas Unit Baleendah dan bantuan Anggota Satlinmas Manggahang.
-
Pengurus lingkungan dan warga sekitar yang turut berperan aktif menjaga keamanan wilayah.
-
Media JURNALPOLISI.CO.ID yang hadir langsung mengawal dan memberitakan jalannya kegiatan preventif ini.
Dalam razia penjualan miras yang berfokus di wilayah Desa Rancamanyar tersebut, petugas gabungan berhasil menyita total sebanyak 324 botol minuman keras berbagai merek yang diduga ilegal. Selain itu, petugas juga mendapati stok minuman tradisional jenis tuak dalam jumlah yang sangat banyak. Sebagai tindakan tegas di tempat, tuak tersebut langsung dibuang dan dimusnahkan oleh petugas guna mencegah peredaran serta potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Landasan Hukum, Isi Pasal, dan Peraturan yang Berlaku
Langkah penindakan tegas di lapangan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat dan sah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyakit masyarakat:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pada ketentuan urusan pemerintahan konkuren, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
-
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung yang mengatur tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di mana dalam pasal-pasal utamanya secara eksplisit melarang setiap orang atau badan hukum menyimpan, menimbun, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin resmi. Regulasi ini memberikan kewenangan atribusi kepada aparat penegak Perda (Satpol PP dan Trantibum) bersama unsur kepolisian dan TNI untuk melakukan tindakan cepat, penyitaan barang bukti, hingga penutupan tempat usaha yang melanggar.
-
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat terkait Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, yang memperkuat pengawasan lintas wilayah dan pedoman teknis bagi aparatur pemerintah daerah dalam menindak tegas peredaran minuman ilegal demi menjaga stabilitas ketertiban regional.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam peraturan tersebut, setiap pelanggaran terhadap larangan peredaran miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penyitaan seluruh barang bukti di tempat, hingga proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani, menyampaikan harapan besar dan komitmen tegas agar wilayahnya bersih total dari segala bentuk penyakit masyarakat dengan menargetkan zero miras dan obat-obatan terlarang. Kepala Investigasi Nasional jurnalpolisi.co.id, Darmanto, mengapresiasi tinggi peran aktif Danramil 2417/Baleendah Kapten Inf Mustofa Sidik bersama jajaran Babinsa Koramil 2417/Baleendah dalam mengawal ketat keamanan teritorial, bersinergi bersama Kasi Trantibum Didin Tjahyadi dan Kades Dani Hamdani demi melindungi seluruh warga Baleendah.
(DARMANTO – KEPALA INVESTIGASI NASIONAL JP)
(EDITOR : ADE SURAHMAN INVESTIGASI NASIONAL)







