Penataan Bangunan Liar di Baleendah Diperkuat Melalui Sosialisasi dan Pendataan

KEC BALEENDAH, JurnalPolisi.co.id** — Pemerintah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, memperkuat langkah penataan terhadap bangunan liar (Bangli) melalui rapat koordinasi, pendataan, serta sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil pendataan aparat desa dan kelurahan se-Kecamatan Baleendah serta Surat Edaran Peringatan Ke-I Nomor: 300/683/Trantib/2026.

Langkah penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Baleendah. Dalam pelaksanaannya, unsur kecamatan bersama perangkat desa dan kelurahan melakukan sosialisasi secara persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang memiliki atau menggunakan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Plt. Camat Baleendah Kankan Taufik Barnawan, S.Ip., melalui jajaran terkait, mengarahkan agar proses penataan dilaksanakan secara terukur, berdasarkan data lapangan dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat mengetahui ketentuan serta memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian secara mandiri.

Berdasarkan surat peringatan yang disampaikan, diberikan waktu selama 30 hari kalender untuk melakukan pembongkaran atau penataan secara mandiri, dengan batas waktu hingga **Senin, 12 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB**. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat bangunan yang belum ditindaklanjuti, pemerintah daerah akan melakukan langkah berikutnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Penataan tersebut mengacu antara lain pada **Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat**. Pemerintah Kecamatan Baleendah diharapkan dapat terus mengedepankan komunikasi, sosialisasi, serta pendekatan yang profesional dalam pelaksanaan penataan, sehingga ketertiban wilayah dapat terjaga dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat.

INVESTIGASI NASIONAL JP

Tinggalkan Balasan