Batu Bara, Jurnalpplisi.co.id – Pemerintah kabupaten (PEMKAB) Batu Bara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus berupaya merenovasi rumah masyarakat yang tak layak huni. Melalui program bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) ini juga berdampak akan penurunan angka kawasan kumuh.
Plt Kepala Dinas Perkim LHKP, Frans Sahala Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan, tahun ini melalui APBD Batu Bara tahun anggaran 2023 setidaknya ada 255 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
Selain dari APBD, Dinas Perkim juga mendapatkan 75 kuota bantuan RTLH ini dari APBD Pemprov Sumut. Dengan total keseluruhan 330 kuota penerima bantuan RTLH. Sedangkan dari Kementrian nihil.
Melalui APBD Batu Bara tahun 2023 setidaknya ada 255 KK yang menerima bantuan RTLH tahun ini yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu untuk melayakkan rumah huniannya. Kemungkinan bertambah itu ada,” terang Frans saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Selasa (16/05/2023).
Frans menjelaskan, terhitung dari tahun 2018-2023 ini setidaknya ada 2.000 an KK telah menerima bantuan RTLH ini. Masing-masing tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Batubara.
Sedangkan nominal dari bantuan itu sendiri hany Rp. 15 Juta per KK, dengan rincian Rp. 12.500.000 untuk matrial bangunan, dan sisanya Rp. 2.500.000 untuk upah tukang.
Diharapkan pula ada swadaya dari masyarakat penerima bantuan, baik itu berupa material bangunan maupun tenaga.
Untuk material bangunan ini, masyarakat penerima di masing-masing Kecamatan melakukan penunjukan langsung atas panglong sebagai pihak ke-3 penyedia material bangunan, dan panglong itu sendiri harus yang dilengkapi izin usaha.
Bantuan ini, ditegaskan Frans hanya sebagai swadaya Pemerintah kepada masyarakat untuk melayakkan rumah hunian, sehingga memperkecil angka kawasan kumuh di Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, yang berhak mendapatkan bantuan ini tentu saja rumah yang tak layak huni, yang disertakan dengan kepemilikan surat tanah yang sah dan atas nama kepemilikan sendiri.
Kategori memang rumah tak layak huni, sudah pernah berkeluarga, rumah atas kepemilikan sendiri, tidak memiliki rumah lain selain rumah tersebut, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” jelas Frans.
Program ini, Pemerintah setempat menargetkan hingga di bulan Oktober-November akan diselesaikan kemudian serah terima kunci rumah dari Dinas Perkim ke pemilik rumah.
Sedangkan Perioritas bantuan tahun ini masih berada di Kecamatan Tanjung Tiram.
Saat ditanyakan tahapan yang sudah berjalan, Frans menjelaskan, saat ini masih pada proses pembukaan buku rekening yang bekerjasama dengan pihak Bank Sumut. Program bantuan RTLH ini, juga melibatkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebanyak 12 orang, dan 1 orang sebagai Kordinator Fasilitas (Korfast).
(Zulmarpaung)













