Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Korlantas Polri menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas serta sistem penundaan (delaying system) di pelabuhan untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, dalam STIK Podcast di PTIK, Jakarta.
Menurut Brigjen Raden Slamet, jumlah kendaraan di Indonesia kini mencapai hampir 164 juta, sementara pertumbuhan kapasitas jalan tidak sebanding. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas, yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas.
Selain itu, untuk mengatasi potensi penumpukan kendaraan akibat kondisi cuaca buruk di pelabuhan, Korlantas Polri menyiapkan delaying system di buffer zone tertentu. “Misalnya, jika di Pelabuhan Merak kendaraan tidak bisa menyeberang, delaying system akan diterapkan di tiga dermaga serta di rest area KM 68, KM 43, dan KM 13,” jelas Brigjen Raden Slamet.
Koordinasi pengendalian arus mudik dilakukan melalui Posko Operasi di NTMC Korlantas Polri dan Command Center KM 29. Di pusat kendali ini, 18 aplikasi dari berbagai instansi, seperti Jasa Marga, Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Korlantas Polri, telah diintegrasikan untuk memantau arus lalu lintas secara real-time.
Brigjen Raden Slamet juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kondisi kendaraan dan kesehatan sebelum bepergian. Jika merasa lelah, pemudik disarankan beristirahat di rest area atau keluar tol tanpa dikenakan biaya tambahan untuk melanjutkan perjalanan.
“Cek kesehatan tubuh, cek kendaraan, dan apabila lelah, silakan beristirahat di rest area. Jika penuh, bisa keluar tol, karena tarif keluar dan lanjut tetap sama,” pungkasnya







