Bandung jurnalpolisi.co.id -Pemerintah Desa Cimenyan kabupaten bandung, saat ini masih melaksanakan pembangunan Meeting Room dan Studio Mini, serta teras lantai 2 kantor desa. Kedua proyek tersebut terpantau masih dalam tahap pengerjaan pada Senin, 30 Desember 2024. Berlokasi di Jl. Padasuka Atas No.13, Cimenyan, Kab. Bandung. Selasa, (31/12/24).
Berdasarkan informasi, pembangunan meeting room dan studio mini yang saat ini dibiayai oleh dana CSR, sementara teras lantai 2 kantor desa menggunakan bantuan provinsi tahun anggaran 2024.
Namun, hingga waktu yang tersisa hanya dua hari sebelum pergantian tahun, ke 2 proyek tersebut pengerjaannya belum rampung. Sehingga menimbulkan pertanyaan terkait deadline waktu semestinya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cimenyan enggan memberikan keterangan terkait sumber anggaran, deadline waktu dan izin PBG.
Selain deadline yang belum jelas, keberadaan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) juga menjadi pertanyaan. Pantauan di lokasi tidak menemukan plang PBG yang seharusnya terpasang di area proyek. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai legalitas pembangunan yang sedang berlangsung.
Kejelasan deadline waktu dan legalitas pembangunan merupakan hal penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat terkait penggunaan anggaran dan progres pembangunan.
Sampai saat ini kami dari media belum mendapatkan hak jawab dari kepala Desa cimenyan
( Dinar jp red)







