Oknum Guru Madrasah diduga mencabuli siswinya yang masih dibawah umur diruang kelas

Pamekasan, //Jurnalpolisi.co.id, – Seorang guru madrasah berinisial B dilaporkan ke Polres Pamekasan, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban, Familia Aprilliyanti, pada Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/497/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu, peristiwa dugaan pencabulan disebut terjadi di ruang kelas sebuah madrasah di Dusun Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Dugaan perbuatan tersebut dilaporkan berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Korban merupakan siswi di bawah umur yang identitasnya dilindungi. Sementara itu, B merupakan guru yang mengajar korban di lembaga pendidikan tersebut.

Menurut keterangan dalam laporan, kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban menerima telepon dari orang tua teman anaknya. Orang tua tersebut menyampaikan bahwa anaknya merasa takut pergi ke madrasah setelah mengetahui dugaan tindakan tidak pantas yang dialami korban.

Setelah menerima informasi tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada anaknya. Korban disebut mengungkapkan bahwa dugaan tindakan tersebut telah dialaminya berulang kali sejak duduk di kelas satu madrasah.

Dalam dokumen laporan, terlapor diduga menarik tangan korban, memangkunya, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Korban juga disebut sempat mengeluhkan rasa sakit dan nyeri setelah kejadian yang dilaporkan tersebut.

Laporan itu mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 418 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal dan pembuktian perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai hasil pemeriksaan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan. Selanjutnya, kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta melakukanpenyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan peristiwa tersebut melibatkan anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan pendidikan. Penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan serta pemulihan korban.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.(Sitti Laila JP)

Tinggalkan Balasan