Jurnal Polisi. Tangerang Selatan,- Di tengah maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pesantren terhadap santriwati, sudah menjadi keharusan mendesak bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia untuk melakukan reformasi fundamental. Bukan hanya reaktif dengan sanksi setelah kejadian, melainkan preventif melalui pembinaan yang benar-benar mendalam, tes psikologi serta kejiwaan wajib, dan pemahaman hukum pidana yang tegas berdasarkan *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru* serta undang-undang terkait. Pendekatan ini belum pernah diterapkan secara menyeluruh dan sistematis di lingkungan pesantren, sehingga dapat menjadi terobosan historis untuk melindungi generasi santriwati.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional seharusnya menjadi benteng akhlak dan perlindungan bagi santri, khususnya santriwati yang menyerahkan diri untuk mendalami ilmu agama dalam lingkungan yang intensif dan penuh kepercayaan. Namun, kedekatan emosional dan otoritas spiritual pengasuh sering kali menciptakan celah penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diimbangi dengan mekanisme objektif dan pengawasan ketat. Banyak kasus yang terungkap menunjukkan pelaku memiliki masalah kejiwaan, kontrol impuls rendah, atau kepribadian yang rentan menyalahgunakan wewenang.
*Menurut Dr. Dodi Sugianto, Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pamulang dan Advokat*, “Kasus pelecehan seksual di pesantren bukan hanya pelanggaran etika keagamaan semata, melainkan tindak pidana berat yang merusak amanah umat. Dari perspektif hukum pidana, pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai pendidik atau figur otoritas dapat dikenai ketentuan pemberatan pidana. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 memberikan landasan yang lebih modern, sementara *Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)* memberikan payung hukum yang lebih komprehensif dan berorientasi pada korban.”
Dr. Dodi Sugianto menambahkan bahwa pendekatan hukum pidana saat ini harus didukung pencegahan struktural. “Pesantren sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab fiduciary (kepercayaan tinggi). Jika pengasuh gagal menjaga batas, maka bukan hanya individu yang bersalah, melainkan juga institusi yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban karena kelalaian (negligence) yang menyebabkan kerugian bagi korban.”
*Konsep Preventif yang Diusulkan:*
1. *Tes Psikologi dan Kejiwaan Wajib bagi Pengasuh*
Setiap calon ustadz, ustadzah, atau pengasuh harus menjalani asesmen psikologi komprehensif oleh psikolog profesional tersertifikasi sebelum diangkat. Tes mencakup assessment kepribadian, screening kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan, evaluasi gangguan seksual serta kontrol impuls, dan wawancara mendalam tentang pandangan gender serta batasan interaksi. Tes ini diulang secara berkala (setiap 2–3 tahun) dan hasilnya menjadi syarat mutlak kelanjutan tugas. Menurut Dr. Dodi Sugianto, “Tes psikologi bukan diskriminasi, melainkan due diligence hukum yang wajar untuk mengurangi risiko liability institusi pesantren di kemudian hari.”
2. *Pembinaan Santriwati yang Etis, Transparan, dan Terukur*
Pembinaan harus holistik, fokus pada akidah, ibadah, akhlak mulia, serta kemandirian. Prinsip-prinsip wajib diterapkan: interaksi pribadi satu lawan satu hanya di ruang terbuka atau dengan pengawasan; larangan mutlak komunikasi pribadi di luar program resmi; rotasi pengasuh; pendidikan seks Islami yang benar; serta mekanisme pelaporan anonim yang independen.
3. *Integrasi Perspektif Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Baru*
Pesantren harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Kekerasan Seksual yang selaras dengan *KUHP baru* dan *UU TPKS*. Beberapa pasal relevan yang dapat menjerat pelaku:
– *Pasal 418 KUHP baru* (sepadan dengan Pasal 294 KUHP lama): Mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik, guru, pengasuh, atau orang yang diberi amanah pendidikan/pengawasan terhadap santri di bawah pengawasannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal ini memberikan pemberatan karena adanya relasi kuasa dan kepercayaan.
– *Pasal 473 KUHP baru*: Mengatur tindak pidana perkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana penjara paling lama 12 tahun. Ayat (3) memperluas definisi termasuk penetrasi dengan bagian tubuh atau benda lain, memberikan perlindungan yang lebih luas.
– Pasal-pasal lain dalam KUHP baru Bab Tindak Pidana Kesusilaan (termasuk percabulan dan penyalahgunaan wewenang) dapat dikombinasikan secara kumulatif.
Selain itu, **UU TPKS** (khususnya Pasal 6 huruf c) menjerat penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan untuk memaksa atau menyesatkan korban melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda. Pemberatan pidana berlaku karena dilakukan oleh pendidik/pengasuh terhadap korban rentan.
Dr. Dodi Sugianto menekankan, “Dari sisi hukum pidana, posisi pengasuh sebagai pendidik menciptakan hubungan fidusia. Penyalahgunaan ini dapat dikategorikan sebagai pemaksaan atau penyesatan. Pesantren yang proaktif dengan psikotes dan pembinaan etis tidak hanya melindungi santriwati, tetapi juga melindungi diri dari risiko gugatan dan tuntutan pidana kolektif.”
Maraknya kasus pelecehan seksual di pesantren telah merusak citra umat Islam dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Anak-anak bangsa, terutama santriwati yang sedang menuntut ilmu ridha Allah, berhak mendapatkan lingkungan yang suci, aman, dan penuh rahmat. Reformasi ini bukanlah bentuk keraguan terhadap kebaikan mayoritas pengasuh, melainkan tanggung jawab moral dan hukum untuk menyaring minoritas yang berpotensi merusak.
Pesantren-pesantren besar diharapkan menjadi pionir dengan menerapkan standar ini, kemudian didorong menjadi kebijakan nasional oleh Kementerian Agama. Pembinaan yang benar, tes psikologi, dan kepatuhan terhadap KUHP baru serta UU TPKS adalah jihad kontemporer dalam menjaga amanah pendidikan. Dengan demikian, pesantren kembali menjadi mercusuar peradaban yang tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga benar-benar menjaga jiwa, raga, dan kehormatan santriwati.***
{ Daniel D Sianturi }













