DUMAI,Jurnal polisi.co.id – Polemik KSO mitra Agrinas di Jl. Parit Purba Desa Tanjung Leban, Bandar Laksamana, Bengkalis memanas. Mediasi yang diinisiasi Polres Dumai dan Polres Bengkalis di Mapolres Dumai, Kamis (15/10/2026) di Aula Wicaksana Laghawa dinyatakan GAGAL.
Mediasi dihadiri perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN) RO Riau Rici Manulang . Pola penyelesaian yang digunakan dinilai ibarat “membelah bambu, satu dipijak satu diangkat”. Rici diduga berpihak ke KSO PT. Permata Kencana Utama (PT. PKU) mitra Agrinas, sehingga menuai perdebatan sengit dan mediasi berjalan alot.
Tidak ada kepastian hukum. Tidak ada kesepakatan antara KSO pemegang Surat Penugasan Sementara. Kegagalan mediasi ini berpotensi memicu konflik sosial dan ketidakpastian hukum, serta nasib ratusan pekerja MNI yang sudah 3 bulan tidak beraktivitas terancam kehilangan pekerjaan.
Diduga Surat Palsu dan Maladministrasi
Kekisruhan di Jl. Parit Purba mencium aroma dugaan maladministrasi. Surat Penugasan Sementara KSO PT. Permata Kencana Utama No.28/AST/DOP/X/APN.VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 tanpa cap/stempel perusahaan, diduga kuat palsu.
“BUMN sekelas PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) administrasinya bisa ditukangi. Gara-gara dugaan surat palsu itu hingga hari ini memicu konflik, tapi Agrinas membiarkan,” ujar warga net yang mengikuti mediasi.
Dugaan itu terbongkar saat pertemuan di rumah mantan Kades Tanjung Leban beberapa waktu lalu.
Pasca pengambilalihan tanah dan kebun sawit MNI oleh PT. Agrinas Palma Nusantara yang kemudian dialihkan ke Vendor PT. PKU, konflik tak terkendali.
Fakta: Agrinas Sudah Perintahkan PKU Stop Operasi
Padahal, PT. Agrinas Palma Nusantara telah menginstruksikan PT. Permata Kencana Utama beserta seluruh jajarannya melalui Surat Penugasan Sementara Nomor: 395/AST/DOP/X/APN/V/2026 tanggal 27 Agustus 2026 dari Direktur Operasional PT. APN untuk KSO PT. Mutiara Naga Indonesia (MNI) untuk:
1. Menghentikan seluruh kegiatan operasional pada areal kebun PT. Mutiara Naga Indonesia;
2. Tidak melakukan aktivitas pemanenan Tandan Buah Sawit (TBS);
3. Tidak melakukan pemeliharaan/perawatan tanaman;
4. Tidak melakukan pengangkutan hasil produksi; dan
5. Tidak melakukan aktivitas lainnya dalam bentuk apapun.
Chief Regional Officer (CRO) menegaskan agar melaporkan perkembangan penghentian aktivitas kepada Direksi melalui Direktur Operasional secara berkala sampai kondisi areal kebun terkendali.
Rici Manulang: Kebun MNI Milik Agrinas, Soal Surat MNI Saya Ragu
Mediasi dipandu Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abd. Rahman. Ia menegaskan Polres hadir untuk mengamankan agar tidak terjadi bentrok.
Namun ketegangan terjadi antara perwakilan Agrinas Rici Manulang dengan pihak MNI. Mediasi alot.
Rici dengan gampangnya mengatakan “Kebun sawit MNI itu milik Agrinas.” Pihak MNI sempat emosi.
Terkait Surat Penugasan Sementara yang diterbitkan Direktur Operasional PT. APN Tuhu Bangun kepada KSO MNI, Rici mengindikasikan keraguan.
“Saya tidak bisa menyimpulkan surat tersebut apakah asli atau tidak, saya akan koordinasi dengan Agrinas Pusat,” ujar Rici tanpa memberikan solusi, seraya mengatakan “Mbak sabar ya, mediasi akan kita lanjutkan.”
PKU Bak Tamu Istimewa, Panen Terus Meski Dilarang
Ada apa dengan Rici Manulang? Ketika KSO PKU memasuki lokasi MNI, Rici mendampingi PT. PKU. PKU seperti tamu istimewa memasuki area MNI seluas 1.500 hektar dengan pengawalan puluhan outsourcing satpam yang dikontrak PKU.
KSO melakukan pemanenan TBS dan menjual TBS ke PKS. Meski sudah terbit instruksi PT. Agrinas kepada KSO PT. PKU tanggal 27 Agustus 2026, hingga tanggal 09/10/2026 KSO PT. PKU masih melakukan pemanenan di area MNI.
Puncaknya Sabtu (11/10/2026) pukul 23.00 WIB, pihak KSO PKU memasukkan 4 unit truk Colt Diesel konvoi beriringan masuk ke area MNI untuk mengangkut TBS.
Saat ditanya wartawan soal 3 truk Colt Diesel bermuatan TBS yang keluar dari area MNI dini hari tanggal 11 Oktober, Rici menjawab, “Oh ya saya tau itu makanya saya turun.”
Saat ditanya apakah penjualan TBS oleh PKU disetor ke negara, Rici menjawab “Pasti disetor” sambil bergegas menyalami wartawan dan meninggalkan Mapolres Dumai.
Langkah pemerintah menyerahkan kebun sawit MNI kepada Agrinas dimaksudkan untuk mengamankan aset negara dan mengoptimalkan pendapatan negara. Namun implementasinya serampangan. Pihak KSO PT. PKU mitra Agrinas hanya memanen TBS lalu menjualnya.
“Agrinas dan KSO PKU ibarat mendapat durian runtuh, tanpa modal langsung panen dan mendapat hasil miliaran rupiah,” ujar sumber.
Polemik berkepanjangan sejak 17 Juli 2026 dan 28 Juli 2026 berlanjut 10 Oktober 2026. Kondisi lapangan tak terkendali, bentrok fisik tak terhindarkan, aparat Polri dibuat kewalahan.
Menyikapi kondisi di Jl. Parit Purba yang memanas, Polres Bengkalis dan Polres Dumai Sabtu (11/10/2026) melakukan pengamanan di dua titik daerah Bengkalis dan Kota Dumai. Dalam mediasi ditegaskan KSO PT. PKU tidak diperbolehkan melakukan pemanenan TBS.
Mediasi selanjutnya PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) akan memanggil semua vendor. Tanggal dan tempat mediasi selanjutnya belum diinformasikan.
RLS/ Merli Sinaga







