Marak Penjualan Rokok Ilegal Yang Tidak Disertai Label Bea Dan Cukai Dari Pemerintah, Alias Rokok Abal-abal Kian Menjamur Di Kab. Cirebon.

Kabupaten Cirebon, (JP) |Praktik peredaran rokok Ilegal di wilayah kabupaten Cirebon timur – Jawa Barat telah masuk kejahatan ekonomi yang memicu dan merugikan banyak pihak. Berdasarkan analisa ada tiga katagori dampak destruktif utama dari kejahatan ini.

Pertama, setiap batang rokok Ilegal yang beredar tanpa cukai di pasaran, secara langsung merampas potensi pendapatan negara di bidang cukai maupun Pajak. Dua, produsen rokok ilegal harus menanggung pajak 70 persen dari harga jual, sementara produsen rokok ilegal bebas me nekan harga dan memperbesar modal produksi. Ketimpangan ini men ciptakan persaingan tidak sehat, bahkan dalam jangka panjang berpotensi menekan produksi rokok ilegal, bahkan lebih dari itu dapat memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran karyawan/ karyawati perusaha’an rokok ilegal.
Ketiga, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai, merupakan tindakan sia-sia belaka, karena dalam hal ini masyarakat akan dengan mudah membeli rokok ilegal mengingat rokok ilegal harganya relatif murah, mengingat kurangnya pengawasan dari aparat terkait, seperti hal nya Aparat Penegak Hukum (APH). Petugas bea cukai maupun petugas lainnya, di wilayah kabupaten Cirebon timur, kini marak peredaran rokok ilegal baik di kios-kios, toko-toko glosir, pasar-pasar, pedagang kecil di setiap warung pun ada penjualan rokok ilegal. Pokoknya ada di setiap warung di pelosok-pelosok di wilayah timur kabupaten Cirebon.
Dibalik peredarannya muncul dugaan ketertiban oknum aparat penegak hukum mulai dari pembiaran, hingga dugaan dari bos rokok ilegal tersebut.

Razia disebut hanya menyasar pada pelaku kecil, sementara jaringan terbesar tetap berpotensi melenggang bebas dengan leluasa.
Lemahnya pengawasan, dugaan kawe-kawe aparat, serta disebabkan faktor ekonomi kerap kali disebut sebagai penyebab tumbuh dan berkembangnya banyak produk rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal tidaklah mudah, semudah membalikkan telapak tangan.l, karena membutuhkan kerja sama dari semua pihak, seperti Petugas Bea Cukai, Satpol PP, dan masyarakat. Bilamana ada melihat ada yang menjual Rokok Ilegal diharapkan segera melapor atau memberitahukan kepada aparat yang berwenang dalam hal ini.

 

(I’ing Solihin / Muchtar, S.Pd.)

Tinggalkan Balasan