Palangka Raya, Jurnalpolisi.co.id –
Selasa 4 November 2023
Damang kepala Adat MAKI (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) koordinator pusat Palangka Raya Bapak Tamanggung Bambang, S.Ag., mengeluarkan keputusan adat buat masyarakat Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas.
Selama kurang lebih satu tahun hak masyarakat dalam potensi desa yang dijual oleh Barok, M. Udur kepada PT.STP (Sembilan Tiga Perdana), maka dengan ini MAKI (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) menimbang dan memutuskan sesuai dengan UU perdamaian tumbang Anoi tahun 1894 siapa pun yang melanggar Adat maka dia kena sangsi adat sesuai dengan kesalahannya.
Sidang pertimbangan para Mantir Adat Kaharingan dipusat Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atas terjadinya pelecehan Adat Dayak dan pelecehan ritual leluhur Kaharingan yang dilakukan PT.STP (Sembilan Tiga Perdana) akibat melakukan pengerusakan Hinting Pali yang sudah diritualkan sebagaimana putusan perkumpulan MAKI (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) tanggal 31/10/2023.
Maka dengan ini MAKI (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) menegaskan Barok,M.Udur dengan para oknum yang terlibat melakukan perusakan Hinting Pali segera diselesaikan secara hukum adat, dengan hak-hak masyarakat tersebut, dan pengurus DAD (Dewan Adat Dayak) propinsi dan kabupaten Kuala Kapuas tolong laporan masyarakat jangan di abaikan imbuhnya.
(Hy86)







