Palangka Raya, Jurnalpolisi.co.id –
Dalam perkara yang berawal sebelumnya pelaporan secara pidana tentang Penyerobotan tanah yang dilakukan Tergugat inisial Sinargie terhadap Penggugat Inyoman Gede .
Pengukuran dari BPN telah dilakukan oleh bagian survei dan pengukuran atas permintaan dari penggugat saat perkara di Polresta Palangkaraya beberapa waktu lalu.
Karena Tergugat Sinargie ngenyel dan tidak jentelmen padahal obyek tanah dan no SHM berbeda berada di lingkar luar tetapi mengakui dan membangun pondasi di jl. Tingang 27 Palangkaraya milik penggugat, terbukti melakukan penguasaan lahan dan penyerobotan tanpa hak.
Demikian yang disampaikan PH Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ. Kita buktikan di lapangan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) padahari Jumat tanggal 17 November 2023 skj. 9.30 wib di jl. Tingang 27 kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya,jelas Haruman PH dari Principal pak Gede.
Kami yakin prinsipal/penggugat benar letak obyek tanahnya dan Tergugat lain lokasi obyek tanah yg di jln. lingkar luar mahir mahar tetapi di paksakan di jln.tingang 27.
Hakim pasti akan memutuskan dengan rasa adil sesuai fakta di persidangan dan lokasi benar milik penggugat sah menurut hukum.
Dalam sidang PS Tergugat mengakui ukuran 20x30m ,padahalluasan tersebut sesuai SHM Penggugat 20m x 60 m szhmilik Penggugat secara jelas berbatasan dengan pihak batasan sesuai surat SHM milik Penggugat. Sebaliknya nya dalam penjelasan Tergugat tidak dapat menjelaskan berbatasan dengan siapa2,bingung saat dilokadi hal ini semakin yakin bahwa Tergugat asal patok motif ingin kuasai lahan tanpa hak yang sah. Sehingga dalam kesimpulan terbukti Tergugat melakukan Penguasaan tanah milik Penggugat tanpa hak telah melakukan perbuatan melawan hukum,tegas Haruman. Sehingga majelis hakim dalam memutuskan perkara akan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya dan Tergugat harus memindahkan pondasi yang Tergugst bangun.
(HY86).







