BANDUNG JURNALPOLISI.CO.ID — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan kejahatan social business online atau mafia scam yang menjalankan aksi penipuan kendaraan fiktif melalui media sosial.
Jaringan tersebut diduga diinisiasi pasangan suami istri berinisial R dan MA. Dari awalnya hanya beranggotakan sekitar tujuh orang, jaringan ini berkembang hingga mencapai sekitar 140 anggota yang memiliki pembagian tugas dalam menjalankan aktivitas penipuan.
Pengungkapan kasus dilakukan personel gabungan Subdit 3 Ditressiber Polda Jabar di Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, sekitar 20 orang diamankan dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.
Berawal dari Penawaran Kendaraan Murah di Media Sosial
Modus utama yang digunakan adalah menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar pasar melalui media sosial, khususnya Facebook.
Ketika calon korban menunjukkan ketertarikan, pelaku meminta pembayaran uang muka atau DP. Setelah itu, korban diarahkan melakukan transfer kembali dengan berbagai alasan, seperti biaya pelunasan kendaraan, pengiriman dan kargo.
Tidak berhenti di situ, pelaku lain kemudian mengambil peran sebagai pihak ekspedisi. Korban kembali diyakinkan bahwa kendaraan sudah siap dikirim, namun harus membayar sejumlah biaya tambahan.
Setelah uang diterima, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Nomor korban kemudian diblokir, sementara akun media sosial yang digunakan dapat dihapus atau diubah.
Identitas TNI Digunakan untuk Meyakinkan Korban
Salah satu bagian dari modus kelompok ini adalah menggunakan identitas yang seolah-olah menunjukkan pelaku sebagai anggota TNI.
Pelaku mengenakan pakaian atau atribut TNI, menggunakan KTA yang telah diedit, bahkan melakukan video call dengan korban untuk memperkuat keyakinan.
Pelaku juga menampilkan benda yang menyerupai senjata api, yang berdasarkan keterangan penyidik merupakan senjata mainan.
Selain itu, kelompok tersebut merekayasa proses pengiriman kendaraan. Sebuah rumah warga dibuat seolah-olah merupakan tempat pengiriman atau penyimpanan barang.
Di lokasi disiapkan kendaraan, tali, kemasan serta lakban bertuliskan “Dilarang Dibanting” untuk menghasilkan konten yang dapat meyakinkan korban bahwa kendaraan benar-benar akan dikirim.
Jaringan “Pancasona Family”
Penyidik mengungkap bahwa kelompok tersebut memiliki sistem kerja yang terorganisir melalui grup WhatsApp bernama “Pancasona Family” yang disebut beranggotakan sekitar 141 peserta.
Pembagian tugas dilakukan dalam beberapa lapisan.
Tim murid bertugas membuat banyak akun media sosial dan menyebarkan penawaran kendaraan fiktif. Mereka disebut mendapatkan pembagian hasil sekitar 35 persen.
Kemudian terdapat tim pemandu atau eksekutor yang membantu berkomunikasi langsung dengan korban.
Ada pula tim keuangan yang mengelola rekening penampungan. Apabila rekening yang digunakan terblokir karena laporan korban, jaringan akan menggantinya dengan rekening lainnya.
Sementara tim editing menyiapkan identitas atau KTA TNI hasil rekayasa.
Adapun tim pengiriman berperan menyamar sebagai pihak ekspedisi untuk meminta biaya tambahan kepada korban.
Dalam struktur jaringan tersebut, R disebut sebagai top leader yang mengendalikan operasional. Sedangkan MA, yang disebut sebagai istri R, berperan menyediakan akomodasi, konsumsi dan kebutuhan operasional para anggota.
Kerugian Korban Puluhan Juta Rupiah
Dari perkara yang diungkap, dua korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Korban berinisial FFK mengalami kerugian sekitar Rp19.941.774, sedangkan korban berinisial NM mengalami kerugian sekitar Rp20.354.459.
Kedua korban diketahui diarahkan melakukan transfer ke rekening penampungan yang sama.
Penggerebekan di Kawasan Hutan
Pengungkapan jaringan ini juga menghadapi situasi cukup berat di lapangan.
Para pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Sidrap disebut ditempatkan di pondok-pondok yang berada di kawasan hutan.
Saat penggerebekan berlangsung, jumlah anggota kelompok yang cukup banyak tidak sebanding dengan personel kepolisian yang berada di lokasi.
Petugas berkolaborasi dengan kepolisian setempat. Dalam kondisi tersebut, tim sempat melakukan penyelamatan diri dari lokasi sehingga sejumlah barang bukti, termasuk beberapa kendaraan roda dua, belum berhasil diamankan karena lebih dahulu diambil kembali oleh jaringan.
Namun polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti utama yang berkaitan dengan aktivitas kelompok.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
20 unit smartphone;
1 unit laptop;
2 unit router Wi-Fi;
2 unit CCTV;
1 unit printer;
sejumlah charger USB dan Lightning;
1 unit Honda Brio;
1 unit Toyota Innova;
1 stel pakaian TNI;
2 buah senjata mainan;
1 akrilik display rekening BRI;
1 buku catatan pengiriman paket;
16 buah lakban bertuliskan “Dilarang Dibanting”.
Jawa Barat Tertinggi dalam Laporan Scam
Dalam pemaparan mengenai perkembangan kejahatan scam, Ibu Riyanti menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Ditressiber Polda Jawa Barat, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Center (IASC), serta kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan yang berkolaborasi dalam pengungkapan kasus dan penanganan korban.
Berdasarkan data laporan scam yang diterima Indonesia Anti-Scam Center hingga Juli 2026, tercatat 637.055 laporan penipuan secara nasional.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan scam tertinggi, yakni mencapai 131.445 laporan.
Lima wilayah di Jawa Barat dengan jumlah laporan tertinggi adalah:
1. Kota Bekasi;
2. Kota Bandung;
3. Kabupaten Bogor;
4. Kabupaten Bekasi;
5. Kota Depok.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan penipuan digital menjadi persoalan serius yang membutuhkan kewaspadaan masyarakat dan kerja sama lintas lembaga.
Jual Beli Online Jadi Modus Scam Teratas
Data IASC juga menunjukkan tiga modus scam yang paling banyak dilaporkan secara nasional.
Pertama, penipuan belanja online atau jual beli, dengan 113.520 laporan dan total kerugian sekitar Rp1,78 triliun. Di Jawa Barat terdapat 24.839 laporan.
Kedua, fake call atau mengaku sebagai pihak lain, dengan 63.517 laporan dan total kerugian sekitar Rp2,09 triliun. Jawa Barat mencatat 12.522 laporan.
Ketiga, penipuan investasi, dengan 32.251 laporan secara nasional dan total kerugian sekitar Rp2,08 triliun. Untuk Jawa Barat tercatat 6.575 laporan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa modus jual beli online masih menjadi salah satu ancaman terbesar bagi masyarakat dalam aktivitas digital.
Masyarakat Diminta “Berhenti Sejenak” Sebelum Transfer
Penanganan kejahatan scam membutuhkan kerja sama yang solid, respons cepat serta pertukaran informasi yang efektif antara aparat penegak hukum, lembaga terkait, industri jasa keuangan dan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang terlihat terlalu murah atau menguntungkan.
Sebelum melakukan transaksi, masyarakat diminta berhenti sejenak dan melakukan verifikasi terhadap identitas penjual, barang yang ditawarkan, rekening tujuan serta kebenaran informasi yang diberikan.
Penggunaan seragam, KTA, foto, video maupun video call juga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan seseorang benar-benar memiliki identitas atau profesi sebagaimana yang diklaim.
Apabila menemukan indikasi penipuan atau telah menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana siber, termasuk Pasal 45A dan Pasal 507 sebagaimana disampaikan dalam keterangan penegak hukum.
Para pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.
GEMPAR EKSPOSE: Waspada Mafia Scam di Era Digital
Pengungkapan jaringan ini menjadi gambaran bahwa kejahatan penipuan online kini dapat dilakukan dengan sistem yang terorganisir. Pelaku tidak hanya mengandalkan akun palsu, tetapi juga membangun pembagian kerja, menggunakan rekening penampung, merekayasa identitas dan menghadirkan pihak palsu yang mengaku sebagai ekspedisi.
Masyarakat perlu semakin kritis sebelum melakukan transaksi digital.
Jangan tergiur harga murah. Jangan mudah percaya identitas di media sosial. Verifikasi sebelum transfer.
DARMANTO JP













