LEMBATA Jurnal Polisi.co.id-
Lambatnya penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kabupaten Lembata terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Belabaja, Kecamatan Nagawutung, mulai menuai sorotan publik. Masyarakat menilai keterlambatan tersebut tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga memunculkan kecurigaan adanya “main belakang” dalam penanganan perkara.
Seorang tokoh pemuda Belabaja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, hingga kini masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai hasil audit yang kabarnya telah berjalan cukup lama. Padahal, pihak Kejaksaan Negeri Lewoleba sebelumnya disebut menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus Dana Desa Belabaja masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat.
“Kalau memang audit sudah berjalan, masyarakat ingin tahu apa kendalanya sampai LHP belum juga diterbitkan. Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan media ini, Selasa (19/5/2026) malam.
Menurutnya, lambatnya penerbitan LHP membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan penanganan kasus tersebut. Ia menilai, semakin lama proses audit berlangsung tanpa penjelasan terbuka, semakin besar pula kecurigaan masyarakat terhadap kemungkinan adanya pendekatan tertentu di luar mekanisme hukum.
“Masyarakat takut kalau proses yang terlalu lama ini justru membuka ruang untuk lobi-lobi atau permainan di belakang. Karena itu audit harus dilakukan secara transparan dan independen,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan target waktu penyelesaian audit, mengingat proses penyidikan memiliki batas waktu tertentu agar perkara tidak berlarut-larut. Selain itu, masyarakat ingin mengetahui apakah tim auditor telah menemukan indikasi maupun nominal kerugian keuangan negara dari hasil pemeriksaan fisik sejumlah proyek di Desa Belabaja.
Tak hanya itu, warga turut menyoroti kemungkinan adanya hambatan selama proses audit berlangsung, seperti keterlambatan penyerahan dokumen, dugaan manipulasi data, maupun ketidakterbukaan informasi dari pihak terkait yang dapat memperlambat kerja auditor.
Ia juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Lewoleba sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan penyimpangan Dana Desa Belabaja. Namun hingga kini, warga Desa Belabaja masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata yang menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lembata segera menyelesaikan dan menyerahkan LHP kepada pihak Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lembata, Patris Ujan, ketika dikonfirmasi wartawan media ini sejak Rabu (20/5/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Jurnalis: Dhika Ahmad M













