Lewat APBD 2027–2028, Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Rp75 Miliar Demi Kelancaran Pilkada 2029

Sumenep, //Jurnalpolisi.co.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengajukan pembentukan dana cadangan sebesar Rp75 miliar yang akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 dan 2028. Dana tersebut direncanakan khusus untuk membiayai seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2029.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menjelaskan bahwa penyusunan anggaran ini dilakukan secara bertahap dalam dua tahun anggaran guna menjaga keseimbangan keuangan daerah dan memastikan ketersediaan dana yang cukup serta memadai saat penyelenggaraan Pilkada nanti. Dengan pembentukan dana cadangan ini, diharapkan proses pendanaan Pilkada dapat berjalan lancar tanpa mengganggu alokasi anggaran untuk program-program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan.

KH Imam Hasyim Juga menjelaskan pembentukan dana cadangan harus ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, pemerintah daerah mempertimbangkan ketentuan mengenai tahapan pilkada yang mencakup persiapan dan penyelenggaraan, termasuk perencanaan program serta anggaran.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai pengalokasian dana sejak dini diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada.

“Ini juga untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2029 berjalan lancar, transparan dan tidak membebani fiskal daerah dalam satu tahun,” kata Imam.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pembentukan dana cadangan tersebut dapat memberikan kepastian pembiayaan sekaligus menjaga kesinambungan program pembangunan daerah.

Sementara itu, rapat paripurna penyampaian nota penjelasan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Zainal Arifin.

“Kami menyadari bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kami menyiapkannya sejak dini secara bertahap, sehingga pada tahun 2029 nanti dana sudah tersedia dan penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan sesuai rencana, tertib, dan transparan,” ungkap Wakil Bupati Sumenep.

Langkah strategis ini juga bertujuan agar pemerintah daerah dapat lebih mandiri dalam membiayai tahapan pemilihan kepala daerah, serta meminimalkan ketergantungan pada bantuan anggaran dari pemerintah pusat. Selain itu, perencanaan anggaran yang matang sejak awal diharapkan dapat mencegah adanya pembengkakan biaya di kemudian hari dan menjamin seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis.

Rencana pembentukan dana cadangan ini selanjutnya akan dibahas dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah yang berlaku. Semoga proses ini berjalan lancar demi terwujudnya pelaksanaan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Sumenep pada tahun 2029 mendatang.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat menyampaikan nota penjelasan di Gedung DPRD Sumenep, Kamis 15/10/2026 mengatakan dana cadangan tersebut direncanakan sebesar Rp25 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2027 dan Rp50 miliar pada APBD 2028.

Kegiatan itu dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, alim ulama, tokoh masyarakat, serta wartawan.(NONONG JP)

Tinggalkan Balasan