Jurnal Polisi Ciamis, – Lapas Kelas IIB Ciamis Kemenkumham Jabar ikuti Opini Kebijakan Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2016 Tentang Kewarganegaraan di Ruang Pendidikan secara daring melalui virtual zoom meeting, Selasa (30/05/2023).
Dalam acara tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jabar R.Andika Dwi Prasetya memberikan sambutan secara virtual. “Yang kami bisa sampaikan untuk acara ini yaitu apresiasi, ucapan
terima kasih, penghargaan kepasa seluruh pihak yang telah mendukung opini kebijakan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Jabar”, tandas Andika.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Kemenkumham Jamaruli Manihuruk.
Naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui permohonan. Naturalisasi atlet sendiri di Indonesia bukanlah hal yang asing, hal ini telah terjadi sejak tahun 2010.
Pemberian kewarganegaraan menurut pasal 18 dan 19 cukup memberatkan para atlet karena dalam pasal tersebut salah satu syarat kewarganegaraan yaitu Warga Negara asing harus nikah secara sah dan tinggal secara 5 tahun berturut-turun.
Sehingga menurut Analisis Kebijakan Ahli Madya pada Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM Eko Noer Kristiyanto, naturalisasi atlet dapat mengacu pada pasal 20 UU
Kewarganegaraan.Narasumber selanjutnya yaitu Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Prof Dr. Cecep Darmawan dan Direktur Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahyono.
( Ajo )













