JURNAL POLISI PERS | KOTA BANDUNG — Persoalan penggunaan badan jalan sebagai tempat berjualan di kawasan Pasar Kaler Ujung Berung, Kota Bandung, kembali menjadi perhatian. Jalan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kelancaran lalu lintas kendaraan justru telah lama dimanfaatkan sebagai lokasi lapak pedagang.
Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat, khususnya warga yang setiap hari melintasi kawasan Pasar Kaler Ujung Berung menuju arah Nagrog. Aktivitas perdagangan di badan jalan dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kepadatan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Ironisnya, di kawasan pasar tersebut masih terdapat sejumlah kios atau ruko yang disediakan untuk pedagang, bahkan beberapa di antaranya disebut masih kosong.
Salah seorang pedagang yang ditemui Jurnal Polisi Pers mengungkapkan, biaya sewa lapak di badan jalan bervariasi, mulai sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Selain itu, pedagang juga mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp50 ribu per hari untuk berbagai kebutuhan seperti keamanan, kebersihan, serta penitipan meja atau perlengkapan lapak.
Sementara itu, seorang pedagang perempuan paruh baya mengaku telah berjualan kopi di kawasan Pasar Kaler Ujung Berung selama sekitar 25 tahun.
Pedagang tersebut juga mengungkapkan bahwa pada 2020 dirinya membeli sebuah kios kepada pengelola pasar dengan nilai sekitar Rp100 juta. Kios tersebut berukuran kurang lebih 1,5 meter x 3 meter dan berada di bagian depan kawasan pasar.
Untuk kios yang berada di dalam kawasan pasar, pedagang menyebut biaya sewanya kepada pengelola pasar mencapai sekitar Rp1,5 juta per bulan. Namun, sejumlah kios yang berada di bagian tengah maupun belakang pasar masih terlihat kosong.
PEDAGANG: PEMBELI LEBIH RAMAI DI BAGIAN DEPAN
Sejumlah pedagang mengaku lebih memilih berjualan di bagian depan atau badan jalan karena aktivitas pembeli dinilai lebih ramai dibandingkan kios yang berada di bagian tengah dan belakang pasar.
Menurut pedagang, kondisi tersebut membuat kios-kios di bagian belakang maupun tengah pasar kurang diminati.
Padahal, apabila pengelolaan pasar dilakukan secara konsisten, para pedagang yang berjualan di badan jalan dapat diarahkan untuk menempati kios atau los yang masih tersedia.
Dengan demikian, secara bertahap masyarakat dan konsumen dapat dibiasakan untuk berbelanja dengan berkeliling di dalam kawasan pasar, bukan menggunakan badan jalan sebagai pusat aktivitas perdagangan.
WARGA KELUHKAN AKSES JALAN DITUTUP SEJAK DINI HARI
Persoalan lain yang dikeluhkan masyarakat adalah penggunaan ruas jalan kawasan Pasar Kaler Ujung Berung yang disebut mulai ditutup sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dan kembali dibuka sekitar pukul 10.00 WIB.
Penutupan tersebut dinilai berdampak terhadap warga yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut. Masyarakat harus menghadapi kepadatan lalu lintas ketika aktivitas pasar berlangsung.
Warga berharap pemerintah dapat mencari solusi yang tidak hanya memperhatikan aktivitas ekonomi pedagang, tetapi juga menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang aman dan lancar.
DIMINTA JADI PERHATIAN PEMPROV JAWA BARAT
Persoalan Pasar Kaler Ujung Berung diharapkan mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), untuk mencari solusi penataan pasar yang lebih tertib.
Penataan tersebut diharapkan tidak semata-mata melakukan penertiban terhadap pedagang, tetapi juga menyediakan solusi yang realistis bagi para pedagang dengan mengoptimalkan kios, ruko, dan los pasar yang masih tersedia.
Pemerintah juga perlu memastikan bagaimana mekanisme sewa lapak di badan jalan dapat terjadi, apabila benar terdapat praktik penyewaan tempat berdagang di ruang yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas.
Jurnal Polisi Pers menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif. Jika memang terdapat pengelolaan atau pungutan terhadap lapak di badan jalan, mekanisme, pihak pengelola, dasar kewenangan, serta aliran retribusinya perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Dugaan adanya oknum yang menyewakan lapak di badan jalan juga perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang, sehingga tidak terjadi tuduhan sepihak terhadap pihak tertentu.
PENATAAN HARUS MELIBATKAN SEMUA PIHAK
Penertiban pasar idealnya dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, Satpol PP, dinas terkait, aparat kewilayahan, pedagang, dan masyarakat.
Pedagang juga perlu diberikan sosialisasi serta solusi tempat berdagang sebelum dilakukan penertiban secara menyeluruh.
Tujuannya bukan mematikan aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang, kelancaran lalu lintas, keselamatan pejalan kaki, kebersihan, serta ketertiban umum.
Jika kios yang telah disediakan pemerintah masih banyak yang kosong, optimalisasi fasilitas tersebut menjadi salah satu opsi yang patut dikaji.
PERHATIAN PEDAGANG PASAR KOTA BANDUNG & JAWA BARAT
WUJUDKAN PASAR TERTIB, JALAN AMAN, BANDUNG JUARA
Pedagang diharapkan menjalankan aktivitas perdagangan pada tempat yang telah disediakan, seperti:
– Ruko/kios pasar
– Los pasar
– Tempat usaha resmi yang memiliki dasar pengelolaan dan perizinan
Aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan, trotoar, bahu jalan, taman, maupun fasilitas umum perlu ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
MANFAAT BERDAGANG DI TEMPAT RESMI
1. Lalu lintas lebih lancar dan mengurangi kemacetan.
2. Pejalan kaki lebih aman dan nyaman.
3. Kawasan pasar lebih bersih, sehat, dan tertata.
4. Retribusi dan kewajiban usaha dapat dikelola secara tertib untuk mendukung pembangunan daerah.
PENERTIBAN HARUS SESUAI ATURAN
Penertiban hendaknya dilakukan secara bertahap, humanis, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sosialisasi dan teguran hingga tindakan penertiban apabila pelanggaran tetap dilakukan.
Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai ketersediaan kios, mekanisme sewa, besaran retribusi, serta pihak yang memiliki kewenangan mengelola fasilitas pasar.
Pasar tertib bukan berarti pedagang kehilangan mata pencaharian. Pasar tertib adalah bagaimana pedagang tetap bisa mencari nafkah, sementara jalan umum dikembalikan kepada fungsi utamanya dan masyarakat mendapatkan hak atas akses lalu lintas yang aman dan lancar.
JURNAL POLISI PERS
Kontrol Sosial, Menjaga Keseimbangan dan Kepentingan Masyarakat.













