KAB BANDUNG, Jurnalpolisi.co.id – Penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan dugaan pemalsuan cukai terus ditunjukkan oleh jajaran Reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung. Di bawah arahan dan instruksi Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR serta petunjuk Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., Unit Reskrim bergerak cepat menggulung gudang penyimpanan miras skala besar di Desa Langonsari, Jumat (07/08/2026).

Operasi penggerebekan yang berlangsung di Kampung Pasar, Desa Langonsari tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk, Ipda Agus Sopian, S.H., M.M., CPHR, bersama tim penyidik lapangan.
Dari hasil penyisiran dan penggeledahan terukur yang dilakukan tim Reskrim bersama personil gabungan, petugas berhasil mengamankan pemilik gudang berinisial EM beserta barang bukti masif. Sebanyak 555 dus berisi sekitar 7.000 botol miras berbagai merek dan 2.400 botol plastik kosong yang diduga kuat terkait praktik pemalsuan cukai berhasil disita.
Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk, Ipda Agus Sopian, S.H., M.M., CPHR, menegaskan bahwa jajaran penegak hukum di tingkat unit reskrim tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan dan merusak kondusivitas masyarakat.
”Penindakan ini merupakan komitmen dan langkah nyata fungsi Reskrim dalam merespons cepat aduan serta potensi gangguan kamtibmas di wilayah Pameungpeuk. Seluruh proses pengamanan barang bukti dan pelaku berinisial EM kami lakukan secara profesional sesuai prosedur penegakan hukum,” ujar Ipda Agus Sopian.
Selanjutnya, seluruh barang bukti ribuan botol miras beserta pelaku telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bandung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini mempertegas dedikasi Kanit Reskrim Ipda Agus Sopian bersama tim penyidik dalam mengawal ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung.
DARMANTO – KEPALA INVESTIGASI NASIONAL JP













