Bandung jurnalpolisi.co.id –
Lembang, Bandung Barat – Tim Jurnal Polisi Pers melaksanakan kunjungan jurnalistik ke Desa Pagarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka melakukan peliputan dan wawancara terkait pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih di desa tersebut. Wawancara dilakukan langsung dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagarwangi, Bapak Atang Suherlan, di kantor desa.
Dasar Hukum Pelaksanaan Koperasi
Dalam wawancara, Sekdes Atang Suherlan menjelaskan bahwa Program Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan di Desa Pagarwangi mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Di antaranya:
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih
“Aturan-aturan tersebut menjadi pedoman kami dalam menjalankan koperasi di tingkat desa agar sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujar Atang.
Jenis Usaha Koperasi Merah Putih di Pagarwangi
Sekdes Atang juga memaparkan bahwa Koperasi Merah Putih di Desa Pagarwangi memiliki beberapa unit usaha strategis, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa. Jenis usaha yang dikelola antara lain:
Gerai sembako
Gerai obat murah
Klinik desa
Kantor koperasi
Unit simpan pinjam
Cold storage dan logistik
“Unit-unit usaha ini dirancang agar koperasi dapat menjadi pusat ekonomi desa yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” jelas Atang.
Kolaborasi dan Sinergi sebagai Kunci Sukses
Lebih lanjut, Sekdes Atang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan pengurus koperasi dalam menjalankan program ini. Ia menyebut bahwa keberhasilan koperasi sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah, koperasi, maupun masyarakat.
“Intinya, Program Koperasi Merah Putih sangat membantu warga desa dalam mengembangkan usaha yang berkelanjutan. Namun, hal ini harus dilaksanakan dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah desa dan pengelola koperasi,” ungkapnya.
Dengan keberadaan koperasi ini, masyarakat Desa Pagarwangi diharapkan semakin mandiri secara ekonomi dan memiliki akses yang lebih mudah terhadap kebutuhan pokok, layanan kesehatan, hingga modal usaha. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi perkembangan koperasi agar tetap berjalan sesuai dengan aturan dan tujuan utama program nasional ini.
(Dian jp red)







