Labuhanbatu, Jurnalpolisi.co.id – Kuasa hukum K.H Syahbenan Munthe, Emanuel Daely, S.H menyampaikan rasa kekecewaan nya terhadap Jaksa penuntut umum (JPU) di depan gedung Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Kamis (28/04/2024).
Kuasa hukum K.H Syahbenan Munthe, Emanuel Daely, S.H menyampaikan dalam konfirmasi pers ” pada hari ini tanggal 28 Maret 2024 sebagaimana dalam tahap 2 yang dilakukan oleh penyidik Polres Labuhanbatu unit ppa terkait dalam penanganan kasus pelecehan seksual dalam lingkup keluarga K.H Syahbenan Munthe bahwasanya, ada sedikit kesalahan dari pihak penyidik Polres Labuhanbatu yang mana dilakukan penetapan tersangka salah satunya pada saat kita minta spdp surat penangkapan dan penahanan dari pihak Polres Labuhanbatu mereka sedikit kewalahan dalam memberikan kepada kita sebagai kuasa hukum makanya sampai sore ini baru keluar dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu jadi terkait dalam hal ini Kami merasa ada hal-hal yang merugikan setiap klien kami sebagaimana kami melihat dari sisi bukti-bukti yang mereka punya.
itu nanti akan kita buktikan nanti di persidangan di pengadilan negeri kelas 1 B Rantau prapat bahwasanya bukti dalam penetapan tersangka itu pun tidak cukup Sesuai dengan pasal 184 KUHAP bahwasanya sebagaimana diatur bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, tetapi dari pihak penyidik polres Labuhanbatu unit ppa terpenuhi administrasi sehingga di tetapkan sebagai tersangka, menurut kita sebagai kuasa hukum bahwasanya alat bukti yang mereka pergunakan itu tidak terpenuhi banyak hal-hal yang mereka rekayasa yang mereka buat makanya ini nanti kita akan lakukan juga tindakan.
Selanjutnya, akan kita proses untuk Kejaksaan ini besok akan kita mulai prapid lagi di pengadilan negeri kelas 1 B Rantau prapat, besok kita akan daftar gugatan peraperadilan (prapid) di pengadilan negeri kelas 1 B Rantau prapat demikian”, Ujar Emanuel.
Harapan keluarga K.H Syahbenan Munthe saat di konfirmasi tentang harapan keluarga Abd. Karim Munthe menyampaikan ” Harapan Kami dari keluarga K.H Syahbenan Munthe agar di bebaskanlah orangtua saya demi hukum, karena tidak ada dua alat bukti dari manapun bahwa ayah kami benar melakukan perbuatan melanggar hukum, ini saja sudah 120 hari ayah saya di tahan di polres Labuhanbatu, tidak ada bukti atau 2 alat bukti yang menetapkan ayah saya sebagai tersangka, harusnya ayah kami di bebaskan, lagianpun pelaku yang sebenarnya yang mana juga di akui korban yang melakukan pencabulan sudah di amankan polres simalungun dan sudah mengakui semua perbuatan nya, lantas mau di apakan lagi ayah kami ini, kami menuntut hukum yang berkeadilan, bebaskan ayah saya demi hukum”, Pungkas karim.
(Zainal)













