Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Sumenep Amankan Pengedar Sabu Termasuk Tenaga Kesehatan

Sumenep, //jurnalpolisi.co.id — Gencar melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu sekaligus mengamankan dua orang pelaku dari lokasi yang berbeda, pada Kamis (29/10/2026). Pengungkapan ini menjadi perhatian khusus karena salah satu pelaku merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan pelayanan publik.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas yang melakukan pemantauan intensif berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (38). Menariknya, pria ini diketahui berprofesi sebagai tenaga P3K paruh waktu yang bertugas sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk. Penangkapan ini tentu menjadi sorotan karena tenaga kesehatan seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam menyosialisasikan dampak buruk narkoba bagi masyarakat luas.

 

Sementara itu, tidak berhenti di satu titik, tim Satresnarkoba lantas bergerak menuju lokasi kedua sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama. Di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, yakni MS (32), yang berprofesi sebagai wiraswasta.

 

Saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman MS, ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di rak dapur rumah. Barang bukti tersebut ternyata terbungkus rapi di dalam dompet kecil berwarna hitam dengan berat bersih mencapai 2,17 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung kegiatan ilegal tersebut, meliputi timbangan elektrik, sisa plastik klip, alat pembakaran dan penakar, dua unit ponsel pintar, uang tunai sebesar Rp1.400.000, serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk transaksi. Secara keseluruhan, total berat bersih sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 3,50 gram.

 

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian nyata dari komitmen berkelanjutan pihaknya untuk memutus rantai peredaran narkotika di Sumenep tanpa pandang latar belakang pelaku.

 

“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, kami akan bertindak tegas. Tidak ada pengecualian,” tegas Kompol Sjaiful di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep.

 

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas administrasi, memeriksa saks-saksi, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara dinyatakan tuntas.

 

Polresta Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif bergotong royong memerangi narkoba. Jangan ragu menghubungi pihak kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing, karena keberhasilan memberantas narkoba butuh sinergi antara aparat dan warga.

(NONONG JP)

Tinggalkan Balasan