Batubara,jurnalpolisi.co.id
Mendapat ancaman dan perlakuan pencemaran nama baik melalui media sosial via WhatsApp dengan mengirim kata-kata ancaman dan photo tak senonoh yang diduga diedit sendiri oleh oknum OTK, Jasmi Harahap selaku ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia batu bara ( IWO-I ) dan Pemilik Media Online di Kabupaten Batu Bara resmi melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (20/6/2023).
Pembuatan laporan di SPKT polres batu bara tersebut Jasmi turut didampingi oleh sejumlah aktivis dan anggota Pers yang ada di kabupaten Batu Bara. Adapun laporan itu masuk dalam dua aduan. Laporan Jasmi Harahap. Nomor tersebut sudah dilacak dan masih dalam proses, saya memang tidak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,”jelas Jasmi Harahap.
Salah satu kuasa hukum Jasmi Harahap, Feri Firnanda, SH, memastikan akan terus mengawal kasus itu. Apalagi kliennya ayah kandungnya sendiri jelas keluarganya diancam dan pencemaran nama baik. Sehingga ada dugaan yang bersangkutan dengan sengaja menyebar luaskan foto tidak senonoh yang sudah diedit dan disebarluaskan ke Medsos. Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya. Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu.
Kami menduga Pasal yang dilanggar ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE dan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai “pengancaman” menggunakan cara “pencemaran baik lisan maupun tertulis”,tandasnya.
Adapun aduannya itu, pelaku diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Zulmarpaung)







