BALEENDAH JURNALPOLISI.CO.ID — Komitmen dan ketegasan jajaran aparatur kewilayahan, khususnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenteraman serta ketertiban umum, kembali dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Di bawah komando langsung unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Baleendah, operasi gabungan berskala besar digelar secara masif guna memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kecamatan Baleendah.

Operasi penertiban yang berfokus di wilayah Desa Rancamanyar ini dilaksanakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 8–9 Agustus 2026, mulai pukul 21.00 hingga 01.30 WIB. Berdasarkan standar profesionalisme jurnalistik yang objektif, kegiatan preventif ini berjalan optimal berkat pembagian tugas sesuai koridor kewenangan masing-masing institusi:
Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah, S.H., M.M., beserta jajaran yang memastikan proses penyitaan dan pendataan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.
Danramil 2417/Baleendah, Kapten Inf Mustofa Sidik, beserta jajaran Babinsa yang memastikan pengamanan dan ketertiban selama proses operasi berlangsung di titik-titik rawan.
Kasi Trantibum Kecamatan Baleendah, Didin Tjahyadi, SE, beserta jajaran Satpolinmas yang tampil sebagai garda terdepan dalam penyisiran dan memastikan penegakan Perda ketertiban umum tetap terjaga.

Pelaksanaan operasi ini turut didukung penuh oleh berbagai unsur elemen masyarakat dan pemerintahan setempat, di antaranya:
Anggota Satlinmas Unit Baleendah dan bantuan Anggota Satlinmas Manggahang.
Kades Rancamanyar Bapak Dani Hamdani beserta jajaran perangkat desa.
Pengurus dan warga sekitar yang turut berperan aktif dalam pengamanan lingkungan.
Media JURNALPOLISI.CO.ID yang hadir langsung mengawal dan memberitakan jalannya kegiatan preventif ini.
Dalam razia penjualan miras tersebut, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 324 botol minuman keras berbagai merek yang diduga ilegal. Selain itu, petugas juga mendapati stok minuman tradisional jenis tuak dalam jumlah yang sangat banyak. Sebagai tindakan tegas di tempat, tuak tersebut langsung dibuang dan dimusnahkan oleh petugas guna mencegah peredaran serta potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Landasan Hukum, Isi Aturan, dan Penegakan Peraturan Daerah
Langkah penindakan tegas ini didasarkan pada regulasi hukum yang kuat guna melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman ilegal dan penyakit masyarakat:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan daerah.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur, mengendalikan, dan melarang peredaran serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi di wilayah daerah.
Isi Ketentuan dan Pokok Aturan: Berdasarkan substansi Perda ini, setiap orang atau badan usaha dilarang keras menyimpan, menimbun, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mengonsumsi minuman beralkohol dan minuman fermentasi tradisional tanpa perizinan resmi dari instansi berwenang.
Sanksi dan Kewenangan Tindakan: Melalui aturan ini, aparat penegak Perda bersama unsur terkait memiliki mandat penuh untuk melakukan penertiban langsung di tempat, penyitaan total barang bukti, penutupan tempat penyimpanan atau penjualan ilegal, hingga pemrosesan sanksi administratif dan yustisial guna memberikan efek jera bagi para pelanggar ketertiban umum.
Kepala Investigasi Nasional jurnalpolisi.co.id, Darmanto, menegaskan bahwa sosialisasi dan penegakan isi Perda Nomor 14 Tahun 2021 secara konsisten oleh Kasi Trantibum Didin Tjahyadi bersama jajaran sangat penting agar masyarakat luas memahami aturan hukum yang berlaku. Redaksi akan terus mengawal komitmen bersama ini demi mempertahankan citra positif Kecamatan Baleendah sebagai wilayah yang aman, tertib, kondusif, dan harmonis.
(DARMANTO – KEPALA INVESTIGASI NASIONAL JP)











