Kejati Sulbar Tegaskan Pemeriksaan 22 Anggota DPRD Polewali Mandar

MAMUJU, Jurnal Polisi | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menegaskan tindak lanjut atas desakan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sulawesi Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dalam pertemuan yang berlangsung di Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Langkah tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat yang meminta adanya pemeriksaan terhadap para anggota DPRD Polman. Selain laporan masyarakat, desakan pemeriksaan juga disampaikan melalui surat Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 005/SD/LA.HAM.I/SUL/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Tindak lanjut tersebut juga mengacu pada surat Kejati Sulawesi Barat Nomor B-2022/P.6.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Dengan adanya penegasan tersebut, proses penanganan laporan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berharap setiap tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kejati Sulawesi Barat diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prosedur hukum yang berlaku. (Tansi)

Tinggalkan Balasan