Jurnalpolisi.co.id-Bandung 10 Desember 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, S.H., M.M., didampingi jajaran pejabat struktural Kejari, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Menurut Kejari, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Kedua tersangka tersebut adalah:
1. E, Wakil Wali Kota Bandung
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Tap-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, tanggal 9 Desember 2025.
2. Ra, Anggota DPRD Kota Bandung
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Tap-11/M.2.10/Fd.2/12/2025, tanggal 9 Desember 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam permintaan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan diduga menguntungkan pihak tertentu yang berafiliasi dengan para tersangka secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman aliran dana dan pihak-pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
(Dian jp red)







