Kapal Andon Ilegal Terus Beroperasi, Regulasi Lama Dijadikan Alibi APH Bungkam

Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Aktivitas penangkapan telur ikan terbang secara masif kembali marak di perairan Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ironisnya, aktivitas ini diduga kuat dilakukan oleh kapal-kapal andon ilegal yang berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, serta didanai oleh pengusaha Robin Lamusu dan Arshady.

Robin disebut-sebut berlindung di balik Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 69 Tahun 2016 yang sejatinya sudah tidak relevan. Kepmen tersebut kini tidak lagi menjadi acuan hukum karena telah dicabut melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023.

“Robin telah melakukan pembohongan publik karena tetap mengacu pada Kepmen yang sudah dicabut untuk membenarkan praktik eksploitasi telur ikan terbang,” ujar seorang aktivis lingkungan di Saumlaki yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Permen KP 36/2023 secara eksplisit mencabut sejumlah aturan terdahulu, termasuk Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Penataan Andon, serta beberapa regulasi lain terkait jalur, alat, dan pola penangkapan ikan.

Kabid Penataan Ruang Laut Provinsi Maluku, Alif, menjelaskan bahwa secara hirarkis, aturan baru menggugurkan aturan lama. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 51 Bab IX Ketentuan Penutup Permen KP 36/2023.

“Permen KP 18 Tahun 2021 sudah dicabut, maka pengaturan mengenai nelayan andon tidak lagi berlaku. Praktik andon seperti yang terjadi saat ini tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Alif menjelaskan bahwa kapal penangkap ikan dari luar Maluku, seperti dari Sulawesi Tenggara yang beroperasi di perairan Seira, wajib mengurus perizinan dari pusat karena telah melewati batas 12 mil dari wilayah asal perizinan.

“Semua kapal andon yang saat ini berada di perairan Seira tidak memiliki legalitas sesuai regulasi yang berlaku. Maka operasinya bisa dikategorikan sebagai ilegal,” tegas Alif.

Meskipun demikian, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Keberadaan kapal-kapal andon ilegal itu terus berlangsung tanpa hambatan berarti, bahkan dilaporkan semakin meningkat intensitasnya.

Warga Seira dan sejumlah aktivis lingkungan mempertanyakan sikap diam aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka menduga ada pembiaran yang disengaja, sehingga eksploitasi telur ikan terbang secara berlebihan terus berlanjut dan mengancam kelestarian sumber daya laut di WPPNRI 715.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Robin Lamusu maupun Arshady belum memberikan keterangan resmi. Sementara aparat penegak hukum dan instansi kelautan setempat belum mengambil langkah penghentian aktivitas andon ilegal di wilayah perairan Seira. (*)