Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Kepulauan Tanimbar – Seruan tajam disampaikan oleh Alexander Belay, S.Pi., seorang pemuda Tanimbar, terhadap maraknya praktik penangkapan telur ikan terbang di perairan Seira dan sekitarnya yang ditengarai melibatkan pengusaha besar bernama Haji Lamusu.
Dalam keterangannya, Belay menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penjarahan ekosistem laut yang mengancam kehidupan nelayan lokal serta kelestarian lingkungan pesisir.
“Telur ikan itu bukan sekadar komoditas, itu adalah masa depan laut kita,” tegas Belay, dengan nada lantang.
Ia memaparkan bahwa penangkapan telur ikan terbang secara masif dapat merusak keseimbangan ekosistem, menurunkan populasi ikan, dan mengganggu rantai makanan laut.
Belay menyebut aktivitas tersebut sebagai bentuk eksploitasi liar yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tapi juga menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat pesisir.
“Jika rantai reproduksi ikan rusak, maka dalam beberapa tahun ke depan, laut ini akan menjadi kuburan,” tambahnya.
Bupati dan DPRD Provinsi Bertindak, Tapi Pengusaha Tetap Beraksi
Dalam upaya penyelamatan lingkungan, Bupati Kepulauan Tanimbar telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Maluku dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui surat bernomor 500.5.6/917/2025, tanggal 25 April 2025, yang menekankan pentingnya penghentian penangkapan telur ikan terbang. Tindakan ini mendapat dukungan dari anggota DPRD Provinsi Maluku asal Tanimbar, Andreas JW. Taborat, yang menegaskan perlunya penghentian aktivitas tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan Provinsi.
Namun, langkah tegas pemerintah itu tampaknya diabaikan oleh para pengusaha. Kapal-kapal penangkap telur ikan milik Haji Lamusu tetap beroperasi di sekitar Pulau Ngolin, merusak lahan budidaya rumput laut milik warga dan mengganggu jalur tangkap nelayan tradisional.
Diduga Langgar Hukum, Kapal Tak Berizin Beroperasi
Belay mengungkap bahwa berdasarkan temuan DPRD Provinsi, terdapat kapal milik Haji Lamusu yang tidak memiliki dokumen perizinan resmi. “Ini pelanggaran hukum terbuka. Kalau negara diam, maka rakyat akan bergerak,” ujarnya penuh emosi.
Lebih lanjut, ia menyebut UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan secara tegas melarang praktik yang menyebabkan kerusakan sumber daya ikan dan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kondisi kritis yang membahayakan ekosistem. “Apa yang lebih kritis dari melihat laut kita dijarah di depan mata oleh kapal-kapal tak berizin?” cetus Belay.
Desakan Pemanggilan dan Ancaman Aksi Besar
Atas dasar itu, Belay meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera memanggil Haji Lamusu guna dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas penangkapan yang diduga melanggar hukum. Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak lagi bermain di wilayah abu-abu.
“Kalau tidak ada langkah tegas, kami akan lakukan aksi besar-besaran. Kami akan turun ke laut, menghadang kapal-kapal itu, demi laut kami, demi masa depan anak cucu kami,” tutup Belay dengan nada mengancam.
Krisis Telur Ikan Terbang: Isyarat Awal Kehancuran Ekologi Tanimbar
Fenomena penangkapan telur ikan secara liar telah menjadi ancaman serius di Tanimbar. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kekayaan laut yang akan punah, tapi juga budaya maritim dan ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini hidup dari laut. Dalam situasi ini, diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap bumi dan masa depan.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan berdiri di sisi rakyat dan alam, atau justru melindungi kepentingan pemilik modal yang memperlakukan laut sebagai ladang rampasan? (NFB)




