JP – GIANYAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menggelar kegiatan koordinasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar serta seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 11 September 2026, sebagai langkah persiapan menyongsong implementasi kebijakan Peralihan Hak 10 Hari.
Kegiatan tersebut menjadi forum bersama untuk memperkuat sinergi antar lembaga, menyamakan persepsi, dan membangun mekanisme koordinasi yang lebih efektif dalam proses pelayanan pertanahan.
Dalam suasana diskusi yang terbuka dan konstruktif, para peserta saling bertukar pengalaman. Berbagai kendala teknis dan administratif yang selama ini ditemui dalam proses peralihan hak juga dibahas secara detail untuk dicarikan solusi bersama.
“Kami ingin memastikan bahwa ketika kebijakan Peralihan Hak 10 Hari diterapkan, seluruh unsur sudah siap. Mulai dari sisi administrasi, validasi data, hingga koordinasi dengan PPAT dan BPKAD harus berjalan satu pintu dan terukur,” ujar perwakilan pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam sambutannya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan kolaborasi antarinstansi semakin solid. Tujuannya agar proses pelayanan pertanahan di Kabupaten Gianyar dapat berjalan lebih cepat, tepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan upaya transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya dalam mempermudah masyarakat mengurus balik nama, jual beli, hibah, dan peralihan hak lainnya.
Bersama-sama memperkuat sinergi, menyelesaikan tantangan, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin baik untuk masyarakat Kabupaten Gianyar.(Lilik)







